Lubuklinggau – Seorang pria berusia 45 tahun bernama Man Junaidi, warga Jl. Pattimura RT. 10, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Ia ditangkap usai mencuri satu unit HP OPPO A17 milik Zuar Helmi (50), warga Jl. H. Said No. 628, RT. 09, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat, AKP Jhoni Fajri, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/02/II/2025/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 3 Februari 2025.
Dalam aksinya, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang terbuka, lalu mengambil HP yang diletakkan di atas bufet di ruang tengah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000 dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Lubuk Linggau Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi. Hingga akhirnya, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, tim yang dipimpin P.S Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolsek.
(Erwin – Kaperwil Lubuklinggau,Musi Rawas)