Musi Rawas– Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AY (30), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Kelurahan Muara Kelingi, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 14.20 WIB, dalam rangkaian Operasi Sikat I Musi 2025.
Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, dan Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka AY diduga kuat melakukan curas terhadap korban SP (24) pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Lubuk Rumbai. Saat ini tersangka sudah ditahan dan dalam proses pendalaman,” ujar Kasat Reskrim.

Kejadian bermula saat korban yang mengenal pelaku diminta mengantar ke rumah pelaku. Saat tiba, pelaku menyuruh korban mengambil baju di dalam rumah. Saat korban lengah, pelaku mendorong korban hingga tersungkur dan melarikan sepeda motor Honda Beat BG 3505 GAJ milik korban.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari warga, petugas segera bergerak dan meringkus tersangka. Meski sempat berusaha kabur, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat digeledah, ditemukan sebilah pisau bergagang kayu bersarung kulit sepanjang 20 cm di pinggang tersangka. Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, STNK, kunci motor, dan pisau. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp22,8 juta.
“Tersangka mengaku motor hasil curas tersebut telah digadaikan di wilayah Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara,” pungkas Kapolsek.
(Erwin Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








