Musi Rawas – Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menganggarkan Belanja Barang Pakai Habis sebesar Rp170,36 miliar, dengan realisasi mencapai Rp162,95 miliar atau 95,65% dari total anggaran. Namun, dalam belanja tersebut ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu temuan terjadi pada RSUD dr. Sobirin, yang dalam TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa BLUD sebesar Rp29,93 miliar, dengan realisasi mencapai Rp25,81 miliar atau 86,23% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK) menunjukkan adanya transaksi sebesar Rp158,8 juta ke Toko M, namun terdapat perbedaan harga satuan antara dokumen pertanggungjawaban dengan harga sebenarnya berdasarkan hasil konfirmasi ke pihak toko.
Lebih lanjut, dokumen pertanggungjawaban RSUD dr. Sobirin tidak melampirkan bukti pembelian berupa kuitansi atau nota toko. Dokumen yang tersedia hanya berupa surat permintaan pembelian dan berita acara serah terima barang, yang dibuat oleh pihak RSUD dr. Sobirin dan dicap oleh toko.
Hasil konfirmasi kepada pengurus barang dan pembantu PPTK mengungkapkan bahwa bukti pertanggungjawaban tersebut tidak mencerminkan pengeluaran riil, dan hal ini telah mendapat izin dari pemilik toko untuk menutupi pembelian barang yang sebenarnya tidak dilakukan di toko tersebut.
Setelah dilakukan perhitungan ulang, ditemukan adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di lingkungan Pemkab Musi Rawas, terutama dalam pengelolaan belanja barang pakai habis.
(Erwin – Kabiro Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)