JOMBANG – Tindakan keji yang dilakukan oleh MSAT terhadap santrinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Ploso Jombang sungguh menggemparkan. Santri–santri yang seharusnya memperoleh ilmu agama justru menjadi korban kebrutalan MSAT. Kamis (05/09/2024)
MSAT diketahui menyetubuhi santri-santrinya yang masih berusia belia. Bahkan setelah hakim memvonisnya dengan hukuman tujuh tahun penjara, beberapa korban pencabulan semakin marah dan menuntut keadilan.
Tidak hanya satu atau dua korban, ternyata ada lebih banyak korban dari tindakan MSAT. Beberapa di antara mereka telah mengadukan kasus ini ke Aliansi Madura Indonesia (AMI), menuntut hukuman mati bagi putra kiai Jombang tersebut.
Ketua DPD Aliansi Madura Indonesia (AMI) Jawa Timur, Yunus, menyatakan kaget dengan fakta bahwa banyak korban yang tidak masuk dalam laporan polisi. “Kenapa hanya satu korban yang tercatat di laporan polisi? Kami akan membuat laporan ulang ke Polda Jatim dengan menghadirkan seluruh korban pencabulan MSAT,” ujar Yunus (4/9) di kantornya.
Yunus menambahkan bahwa hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada MSAT tidak sebanding dengan jumlah korban yang ada. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada toleransi untuk MSAT; dia harus dihukum mati. Kami memiliki bukti rekaman wawancara dan video pengakuan dari para korban, termasuk salah satu korban yang diperkosa di mobilnya,” tegas Yunus.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, juga menyampaikan rencana aksi demo besar-besaran di Rutan Klas I A Surabaya (Medaeng) dan Kanwil Kemenkumham Jatim. Tuntutannya adalah pencopotan dan pemecatan Ka Kanwil Kemenkumham Jatim, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim, Karutan, KPR, dan jajaran yang terlibat karena diduga menerima suap ratusan juta rupiah untuk memberikan kebebasan kepada MSAT.
(Redho)