Banyuwangi – Ganeshaabadi.com || Diduga Bank mandiri KCP genteng melakukan penipuan serta penggelapan dokumen milik nasabah, belum lagi banyak kesalahan dan penyimpangan, yang mengakibatkan kerugian materil dan immateril kepada nasabah,
Bank mandiri KCP Genteng tersebut yang bertempat Jl. Gajah Mada No.253, Dusun Krajan, Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (4/2/2024)
Diketahui kejadian tersebut berawal dari salah satu nasabah bank mandiri KCP genteng yang melakukan transaksi pinjaman/kredit senilai 100 juta rupiah dengan mekanisme Covernote, (Proses pembuatan sertifikat yang nantinya dibuat jaminan untuk bank mandiri).
Pengertian Covernote yang dikeluarkan oleh notaris/PPAT adalah surat keterangan perjanjian kredit bagi para pihak ditujukan sebagai jaminan perjanjian pembebanan hak tanggungan antara kreditur dengan debitur.
Pinjaman/kredit dari bank mandiri bisa dicairkan duluan, (walaupun dalam masa proses pembuatan sertifikat) tetapi jika sertifikat itu sendiri sudah jadi, maka akan langsung diambil oleh bank mandiri sebagai jaminan, tidak langsung dikasihkan ke nasabah sebelum pinjaman/kredit itu sendiri lunas,
Nasabah menyampaikan,” Pinjaman saya sudah lunas,” senilai 100 juta dan dipotong 27 juta untuk proses sertifikat setelah saya angsur selama 2 tahun lunas, mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, setelah pinjaman saya lunas tak pertanyakan sertifikatnya bilange masih belum jadi,
Padahal dikala pencairan 100 juta langsung dipotong untuk biaya sertifikat 27 juta, padahal sepengetahuan kami pengurusan sertifikat 7 bulan sudah selesai,” tuturnya,
Sudah 5 tahun kami menunggu dan selalu mempertanyakan, sampai sekarang tidak ada etika baik, dan tidak ada pertanggungjawaban dari pihak bank mandiri, untuk itu kami akan meminta bantuan ke kuasa hukum untuk meminta pertanggung jawaban ke pihak bank mandiri,
Saya pinjam uang tanggal 10/11/2017 dan tanggal 10/11/2019 sudah lunas, setelah kami datangi ke bank mandiri KCP Genteng berkali-kali,” selalu mendapat jawaban berbelit-belit saling menyalahkan satu sama lain, saling melempar tanggung jawab, dan di pimpong, terus biaya yang sudah saya keluarkan 27 juta kemana, terus berkas dan sertifikat saya dimana, kalau seperti ini siapa yang bertanggung jawab,”tambahnya

Setelah team kuasa hukum konfirmasi ke pihak bank Mandiri KCP Genteng 3/1/2024 menanyakan sertifikat tersebut, pihak bank mandiri menyampaikan jawabannya? “sertifikatnya di kami aman,” tapi tidak bisa menunjukkannya,
Diulangi pertanyaan berkali kali dari team kuasa hukum? jawaban dari pimpinan mandiri KCP Genteng jawabannya tetep sama “sertifikatnya di kami aman,” dan tetep tidak bisa menunjukkannya,”
Dengan kejadian ini team kuasa hukum dan kliennya merasa dirugikan dan berencana akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib dan diproses secara hukum,
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut, hal yang berbeda dengan Tuntutan kerugian dalam Wanprestasi, dalam tuntutan Perbuatan Melawan Hukum
Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1246 KUHPerdata, maka ganti-kerugian tersebut,
(Red)