Batam – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama PSDKP Kota Batam menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan illegal fishing di wilayah perairan Natuna Utara, Jumat (18/4/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksda Bakamla Andi Abdul Aziz, S.H., M.M., didampingi Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto.
“Penangkapan ini menunjukkan hasil konkret sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia. Bakamla RI sebagai koordinator Patroli Bersama 2025 akan terus mendorong kolaborasi ini untuk menindak tegas pelanggaran di laut,” tegas Laksda Abdul Aziz.
Dua kapal berbendera Vietnam tersebut ditangkap oleh KP ORCA 03 yang tergabung dalam Patroli Bersama di bawah komando Muhammad Ma’ruf, S.St.Pi. Kapal itu berhasil mengamankan dua KIA yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal pertama adalah KIA 936 TS berbobot 135 GT dengan nakhoda Ngo Binh Dang dan 14 ABK berkewarganegaraan Vietnam, membawa sekitar 1.000 kg ikan. Kapal kedua, KIA 5762 TS berbobot 150 GT, dinakhodai Cao Van Phuong dengan 16 ABK WNA Vietnam dan hasil tangkapan sekitar 3.600 kg ikan.
Kedua kapal menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut, serta tidak memiliki dokumen perizinan resmi.
Saat ini, kedua kapal beserta seluruh awak telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh PSDKP Kota Batam.
(Humas Bakamla RI)
Autentifikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd