GANESHAABADI.COM – Muncul polemik yang terjadi pada aset daerah diduga karena adanya Pembiaran, dilakukan oleh pemilik sah yang telah diberi amanah berdasarkan UU,namun justru terjadi kelalaian dalam mengamankan dan memanfaatkan aset tersebut sehingga muncul sebuah perbuatan melawan hukum dari dalam pemerintahan itu sendiri, yang pada akhirnya dikuasai oleh seseorang.
Pengamanan secara hukum antara lain untuk tanah yang belum memiliki sertifikat, dan tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah. Selain melihat langkah pengamanan APIP juga menghitung persentase aset yang telah dilakukan pengamanan secara hukum guna memastikan status kepemilikan
(Permendagri RI no.19 Tahun 2016).
pengamanan barang dilakukan dengan menilai langkah-langkah pemerintah daerah dalam pengamanan barang milik daerah. Langkah-langkah pengamanan yang dilakukan dengan cara, Pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah, dan melakukan penjagaan. Pengamanan administrasi menghimpun, mencatat dan menyimpan dan mendokumenkan dengan tertib dan aman.
Regulasi penguasaan hak atas tanah sudah jelas diatur, adanya penguasaan aset mulai dari tanah tak ber Tuan, HGU, HGB berubah menjadi kepemilikan hak,”nah.. apakah dasar perubahan fungsi dan kepemilikan telah sesuai dengan regulasi nya apa tidak?,” hingga sampai terjadi adanya penyerobotan tanah atas hak,segala macam cara untuk bisa mendapatkan legal hak yaitu SHM , tentunya tidak menutup pintu masuk mafia tanah,diduga telah terjalin kemesraan antara pemohon dengan pejabat pembuat tanah yang dapat dengan memanipulasi data dalam penerbitan SHM.Pemilik hak wajib mempertahankan nya, apalagi tanah milik negara,”
Sehingga terjadi perbedaan tafsir mengenai informasi, data atau gambaran objektif kondisi pertanahan setempat (teknis), atau perbedaan / benturan kepentingan ekonomi yang terlihat pada kesenjangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah. Ancaman pidana dari tindak penguasaan tanah negara tanpa izin atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan di ancam dengan hukuman pidana dan menurut Undang-Undang PNomor 51/prp/1960 pasal 6 ayat 1 untuk melakukan proses eksekusi terhadap seorang yang melakukan perbuatan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah.oleh karena itu APH sebagai tempat pengaduan dan laporan dari masyarakat tidak boleh tinggal diam apalagi melakukan pembiaran.
Kuasa yang mengemban atas hak milik aset, dalam hal ini didaerah melalui BPKAD kabupaten ataupun di wilayah
Desa mempunyai kewajiban melakukan pendataan dan penertiban atas aset, oleh karena itu kami siap memberikan informasi dan mendukung pemerintah dilapangan,”Rofiq
(Red)