Musi Rawas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (40), warga Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, atas dugaan kasus penganiayaan terhadap SM (39).
Peristiwa tersebut terjadi di Lopon Sawit, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, pada Jumat (20/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Mura di Desa Muara Megang, sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (20/10/2025).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, SIP, MH.
“Benar, pelaku sudah kita amankan dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Senin (20/10/2025).
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B-03/IX/2025/SEK Megang Sakti/RES MURA/SUMSEL, tertanggal 4 September 2025.
Personel mendapat informasi dari warga bahwa tersangka sedang berada di Desa Muara Megang. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
Hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tojok (alat panen sawit).
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika pelaku meminta KR untuk mengantarkan egrek (alat panen sawit) ke kebun milik SP. KR lalu menyuruh korban SM untuk mengantarkannya. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku tidak terima dengan kondisi egrek yang dianggap jelek.
Pelaku kemudian marah dan sempat meninggalkan lokasi, namun kembali sekitar pukul 13.00 WIB sambil meluapkan amarah kepada korban. Ketika korban menegur agar pelaku berhenti mengoceh, pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban dengan tojok di bagian pinggang dua kali, serta satu kali di punggung belakang sebelah kanan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores dan lebam di tiga bagian tubuh, yakni di pinggang kiri dan punggung kanan. Korban kemudian menjalani visum et repertum dan melapor ke pihak kepolisian.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
(Erwin)








