Lubuklinggau, Sumatera Selatan– Pengadaan layanan internet dedicated 500 Mbps oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Pasalnya, anggaran senilai Rp526.500.000 untuk 10 bulan dinilai tidak wajar dan berpotensi terjadi pemborosan anggaran negara.
Hal ini disampaikan Ketua DPC LSM Lembaga Informasi Independen (LII), Rizal, Selasa (3/6/2025). Ia menyebut, dari hasil pemantauan dan pembanding harga dengan penyedia internet nasional seperti Telkom, Biznet, hingga lokal, harga pasar untuk layanan serupa berkisar Rp35 juta hingga Rp45 juta per bulan, sudah termasuk layanan 24 jam, IP statik, dan SLA.
“Kalau dihitung, ada selisih hingga Rp170 juta dari total anggaran. Ini bukan angka kecil dan perlu dijelaskan oleh pihak Dinas Kominfo,” tegas Rizal.
Ia juga mempertanyakan penggunaan metode e-katalog yang seharusnya lebih transparan dan efisien.
“E-katalog itu untuk efisiensi dan transparansi harga. Tapi dalam kasus ini, justru angkanya terkesan dimanipulasi. Jangan sampai e-katalog hanya jadi tameng untuk mark-up berkedok legalitas,” ujarnya.
LII mendorong Inspektorat Daerah, BPK, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif. Mereka juga akan menyurati BPK Perwakilan Sumsel dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Harga tidak wajar, berpotensi rugikan negara, dan harus diusut. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” pungkas Rizal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kominfo Kota Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemborosan anggaran tersebut.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








