Musi Rawas – Seorang pria berinisial KU (45), warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap polisi karena diduga mengancam seseorang dengan sebilah parang.
Peristiwa bermula pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, dengan korban berinisial AI (54). KU diduga mengejar korban sambil membawa parang setelah menuduh korban mencuri buah kelapa sawit miliknya. Korban berlari menyelamatkan diri ke rumah warga, sementara warga setempat menghadang pelaku hingga situasi terkendali.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas bergerak cepat dan menangkap KU di rumahnya, Kelurahan Muara Lakitan, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-159/VII/2025/SPKT/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 3 Juli 2025. KU mengakui perbuatannya saat diinterogasi, dan kini kasusnya masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
(Erwin, Kaperwil Sum-Sel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)








