SURABAYA – Di masa senjanya, Eustolia Yovita seharusnya bisa menikmati hidup. Namun, pada 20 Juni 2024, perempuan yang memasuki usia 76 tahun ini harus berurusan dengan hukum dengan melaporkan anak angkatnya, Yovita Agustina, ke Polsek Lakarsantri.
Eustolia, didampingi oleh kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH., melaporkan Yovita Agustina atas dugaan pencurian. Laporan tersebut diajukan setelah anak angkatnya itu tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan mobil Expander Cross milik Eustolia.
Menurut Eustolia, pada Jumat dini hari, 7 Juni 2024, Yovita membawa satu unit mobil Expander Cross warna Hitam Mika dengan nopol L 1148 ABA tahun 2021 tanpa seizin darinya. Selain mobil, Yovita juga membawa serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Yarma Atmoko dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut.
“Saat saya bangun di pagi hari untuk pergi ke kamar mandi, saya melihat mobil tersebut sudah tidak ada di dalam garasi. Saya juga mendapati STNK dan BPKB mobil yang saya simpan di dalam lemari juga hilang,” ujar Eustolia.
Kejadian ini terjadi pada Jumat dini hari, 7 Juni 2024, di rumah Eustolia di Surabaya. Laporan disampaikan ke Polsek Lakarsantri, jajaran Polrestabes Surabaya.
Eustolia Yovita sebagai korban dan Yovita Agustina sebagai terlapor. Dodik Firmansyah, SH., adalah kuasa hukum yang mendampingi Eustolia dalam melaporkan kasus ini.
Polsek Lakarsantri telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: 172/VI/2024/SPKT/POLSEK LAKARSANTRI. Dodik Firmansyah berharap agar Yovita Agustina mengembalikan mobil tersebut. Dia juga membuka kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari Yovita, pihaknya akan mendorong penegak hukum untuk melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Yovita Agustina belum merespon panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari awak media.
(Redho)