SURABAYA — Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas langkah tegas, konsisten, dan berkelanjutan dalam menegakkan hukum terhadap berbagai perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penegakan hukum tersebut diwujudkan melalui serangkaian tindakan nyata, mulai dari penangkapan buronan (DPO), penahanan tersangka, hingga eksekusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menilai kinerja Kejari Surabaya mencerminkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“AMI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Surabaya yang secara nyata dan berkesinambungan menindak para pelaku korupsi. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan serius menjaga serta melindungi uang rakyat,” tegas Baihaki Akbar kepada awak media.
Berdasarkan penelusuran AMI, Kejari Surabaya bersama jajaran telah menangani sejumlah perkara korupsi strategis dan menyita perhatian publik.
Penangkapan Buronan Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim
Perkara pertama yakni penangkapan buronan terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim atas nama Mila Indriani Notowibowo. Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejari Surabaya, Kejati Bali, dan Kejaksaan Agung di wilayah Bali.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar. Setelah dipastikan memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani pidana penjara.
Penahanan Tersangka Korupsi Aset PT KAI
Perkara kedua, Kejari Surabaya menahan tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Surabaya.
Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4,7 miliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ES langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya guna kepentingan penyidikan.
Eksekusi Buronan Korupsi Aset Pemkot Surabaya
Selain itu, Kejari Surabaya juga berhasil mengeksekusi Soendari, buronan terpidana kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Soendari sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam DPO sebelum akhirnya ditangkap oleh tim intelijen kejaksaan dan dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Tak hanya itu, kejaksaan juga tengah menangani serta mengawasi sejumlah perkara korupsi lain di wilayah Surabaya dan Jawa Timur yang masih berada dalam tahap penyidikan maupun penuntutan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan korupsi.
Menurut Baihaki Akbar, langkah tegas Kejari Surabaya patut dijadikan contoh bagi institusi penegak hukum lainnya di Indonesia.
“Penangkapan buronan dan penahanan tersangka adalah pesan kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat, sehingga harus ditindak secara tegas, transparan, dan tuntas hingga ke akar,” ujarnya.
AMI menegaskan komitmennya untuk terus berperan sebagai kontrol sosial sekaligus mitra kritis yang konstruktif bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dengan berbagai langkah penegakan hukum tersebut, AMI berharap kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan semakin meningkat serta mampu memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.
(Redho)







