Palembang, Sumatera Selatan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang. Salah satu tersangkanya adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN).
Tiga tersangka lainnya yaitu Raiman Yousnaidi (RY) selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Edi Hermanto (EH) selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS), serta Aldrin Tando (AT) yang menjabat Direktur PT MB.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penetapan keempat tersangka dilakukan setelah mereka diperiksa sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup alat bukti sehingga status mereka dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Umaryadi dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025) malam.
Penetapan keempat tersangka dilakukan melalui surat resmi tertanggal 2 Juli 2025 dengan rincian:
- RY: TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025
- AN: TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025
- EH: TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025
- AT: TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025
Saat ini, tersangka RY ditahan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Sementara AN dan EH diketahui sudah berstatus terpidana dalam kasus berbeda. Tersangka AT belum memenuhi panggilan penyidik karena masih berada di luar negeri dan telah dikenai pencekalan.
Kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018, melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) di Pasar Cinde. Namun, proses pengadaan mitra kerja sama tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan hukum.
“Kontrak kerja sama yang ditandatangani tidak sesuai ketentuan, hingga berdampak pada hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde. Bahkan, ditemukan adanya aliran dana dari pihak mitra kepada pejabat tertentu, salah satunya terkait pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” ujar Umaryadi.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan dugaan upaya obstruction of justice atau penghalangan penyidikan. Berdasarkan bukti elektronik dari percakapan di ponsel, terungkap adanya upaya menyuap dan ‘pasang badan’ dengan imbalan hingga Rp17 miliar serta rencana mencari orang lain sebagai pengganti tersangka.
“Para tersangka juga berpotensi dijerat dengan pasal obstruction of justice. Kami masih mendalami alat bukti dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 dan Pasal 13 UU yang sama.
Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta bentuk pelanggaran hukum tambahan. Hingga kini, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 74 saksi dalam kasus ini.
(Erwin, Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








