Bangka Belitung – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH Halilintar) yang dipimpin oleh Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang berhasil menertibkan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi tetap di Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025).
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menertibkan lahan seluas 315,48 hektar yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin. Selain itu, turut diamankan 12 unit excavator, 2 buldozer, genset listrik, serta berbagai peralatan penunjang pertambangan lainnya.
Dansatgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur kewilayahan atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada aparat kewilayahan, baik TNI/Polri maupun dinas terkait pemerintah daerah, atas dukungan dan bantuan informasinya. Berkat sinergi ini, kegiatan penertiban tambang ilegal dapat berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan,” ujarnya.
Mayjen Febriel menegaskan, aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang sangat besar.
“Dari total 315 hektar lahan yang ditertibkan, potensi kerugian negara akibat aktivitas penambangan dan kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun. Nilai ini masih akan kami kaji lebih dalam untuk mendapatkan angka pasti,” tegasnya.
Satgas PKH Halilintar akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung guna menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut.
(Red)








