Lubuklinggau – Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa sekolah di Kota Lubuklinggau menjadi sorotan. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Ferry Isrop, aktivis Bumi Silampari, meminta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Hal ini, menurutnya, demi mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, jujur, adil, dan berkualitas di wilayah tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah rekan-rekan LSM yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan profesional. Ini adalah upaya penting untuk menegakkan supremasi hukum sesuai harapan masyarakat,” ujar Ferry saat dimintai tanggapan oleh awak media, Senin (27/01/2025).
Ferry juga menekankan pentingnya peran LSM dalam menjalankan fungsi pengawasan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pasal 5 dan 6 UU tersebut menegaskan tugas dan fungsi LSM sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan dan advokasi.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Selain itu, kami juga mendesak agar dilakukan penyelidikan terhadap kekayaan oknum yang diduga menyalahgunakan dana BOS selama menjabat,” tegas Ferry.
Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Definisi harta kekayaan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 mencakup semua benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.
Laporan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membersihkan sistem pendidikan di Kota Lubuklinggau, sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat untuk pendidikan yang berkualitas dan bebas korupsi.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)