Jakarta – 28 April 2026 Situasi memanas terjadi di kantor pusat Perum Perhutani saat rombongan aktivis Banyuwangi hendak melakukan audiensi resmi. Sebelum diperkenankan masuk, akses sempat ditahan, memicu adu argumen yang berujung ketegangan terbuka di ruang tunggu.
Salah satu momen paling mencolok terjadi ketika aktivis dari Humas Info Warga Banyuwangi (IWB), Herman Atmaja, secara tegas menolak pembatasan tersebut dan mengancam akan melayangkan somasi jika audiensi tetap dihalangi.
“JANGAN BATASI HAK PUBLIK!” – ANCAMAN SOMASI MENGEMUKA
Dalam situasi yang sempat gaduh, Herman Atmaja menyampaikan sikap keras:
“Kami datang secara resmi, membawa aspirasi masyarakat. Jika tetap dilarang masuk, kami tidak segan melayangkan somasi kepada Perum Perhutani. Ini menyangkut hak publik, bukan kepentingan pribadi.”
Pernyataan tersebut langsung menyulut perhatian, karena secara terbuka menegaskan bahwa penghalangan audiensi dapat berpotensi masuk ranah hukum, khususnya terkait hak warga negara dalam menyampaikan pendapat kepada institusi negara.
KETEGANGAN TAK TERELAKKAN, AUDIENSI AKHIRNYA DIBUKA
Perdebatan yang berlangsung beberapa saat tersebut memperlihatkan adanya tarik-menarik kepentingan antara pihak internal dan rombongan aktivis. Namun setelah tekanan meningkat, akses audiensi akhirnya dibuka dan perwakilan aktivis diperkenankan masuk.
Insiden ini memperkuat kesan bahwa:
- Akses terhadap lembaga negara masih menghadapi hambatan di lapangan
- Isu yang dibawa aktivis dinilai sensitif dan krusial
- Tekanan publik menjadi faktor penentu terbukanya ruang dialog
SUARA “RAJA ANGKASA”: PERJUANGAN BUKAN UNTUK GADUH
Di tengah dinamika tersebut, Amir Ma’ruf Khan atau “Raja Angkasa” kembali menegaskan tujuan utama kedatangan mereka:
“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi untuk mengingatkan. Hutan bukan milik korporasi. Hutan adalah milik rakyat dan generasi masa depan. Jika hari ini dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya pohon tetapi masa depan.”
ISU BESAR DI BALIK AUDIENSI
Audiensi ini berkaitan erat dengan dugaan persoalan serius di Gunung Tumpang Pitu, termasuk:
- Dugaan kerusakan hutan lindung
- Alih fungsi kawasan skala besar
- Dampak lingkungan dan sosial terhadap masyarakat Banyuwangi
PERSPEKTIF HUKUM: HAK AUDIENSI TAK BOLEH DIHALANGI
Ancaman somasi yang disampaikan Herman Atmaja bukan tanpa dasar. Dalam prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan:
- Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi
- Institusi negara wajib membuka ruang dialog
- Penghalangan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi
Peristiwa ini menjadi cerminan bahwa perjuangan masyarakat sipil dalam mengawal isu lingkungan masih menghadapi tantangan serius, bahkan di tingkat pusat.
Ketegangan yang melibatkan Herman Atmaja mempertegas satu hal:
akses terhadap keadilan tidak boleh dibatasi oleh prosedur yang berpotensi menutup ruang partisipasi publik.
Kini publik menunggu langkah nyata dari Perum Perhutani:
apakah akan membuka diri secara transparan, atau justru memperkuat kesan resistensi terhadap kritik?
(Redaksi Ganesha Abadi)








