Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Adam (60), warga lanjut usia di Pulau Badi, kembali menjadi perhatian publik. Adam melaporkan Jaya (37) ke Polres Pangkep atas dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP, dengan laporan nomor LP/B/118/IV/SPKT/POLRES PANGKEP.
Peristiwa terakhir terjadi pada 2 April 2025, saat korban duduk di pinggir jalan menggunakan ponsel. Tiba-tiba, pelaku merebut ponsel korban, melemparkannya ke tembok, lalu memukul dada korban hingga sesak napas. Ini bukan pertama kalinya korban menjadi sasaran; kekerasan sebelumnya sempat diselesaikan damai oleh Binmas Polsek Balang Lompo bersama kepala desa.
Namun, surat perdamaian yang dibuat oleh Binmas itu kemudian dinyatakan tidak sah oleh Polsek sendiri, menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur hukum dan kewenangan aparat. Korban bahkan mengaku pernah mendapatkan perlakuan meremehkan dari oknum Binmas saat melapor.
Banyak warga menyaksikan kejadian tersebut, tapi enggan memberi keterangan karena pelaku adalah keponakan kepala desa, sehingga ada tekanan sosial dan rasa takut.
Penyidik Polres Pangkep mengonfirmasi proses hukum terhambat karena ketiadaan saksi yang bersedia hadir. Meski visum dan pengakuan pelaku ada, tanpa saksi mata kasus sulit diproses. Penyidik juga menegaskan laporan awal sudah dianggap selesai damai sehingga jadi kendala tambahan.
Pernyataan tersebut menuai kritik dari pengamat hukum yang menilai hal ini bisa membuka celah bagi kekerasan berulang dan menurunkan kredibilitas penegakan hukum. “Jika aparat bergantung pada saksi yang takut bicara, hukum akan lumpuh,” ujar pengamat.
Masyarakat Pulau Badi kini mendesak Polres Pangkep mengambil tindakan tegas demi keadilan dan perlindungan korban lanjut usia. Keluarga korban juga meminta perhatian Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolri untuk mengamankan pelaku.
(Red)








