Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Diduga SMP N 2 Cluring melakukan pungutan berkedok sumbangan, setelah kami dari berbagai media konfirmasi dan klarifikasi terkait pungutan berdalih sumbangan tersebut,” Jum’at (1/12/2023)
Dari perwakilan berbagai Media, hari Jum’at pagi mendatangi sekolah dengan tujuan mengklarifikasi terkait pengaduan beberapa wali murid yang merasa resah dan keberatan terkait seringnya ditarik iuran/pungutan yang disitu tidak berani menyampaikan secara langsung ke pihak sekolah,
Yang disitu ditemui oleh humasnya Dra Kumani,”
Menyampaikan,” sebelum awal masuk sekolah disitu diadakan pertemuan antara wali murid dan komite, dimintai sumbangan menurut kemampuan wali murid masing-masing, dan disitu komite juga menyampaikan bahwasanya bagi bapak ibu wali murid yang ada masalah yang tidak mampu membayar boleh menemui komite untuk minta keringanan,” ungkapnya,
Mengapa sekolah masih selalu menarik pungutan berkedok sumbangan meski telah ada aturan yang melarang hal itu?,
Apakah ada pihak yang mencoba untuk mencari keuntungan pribadi.
Permasalahan kementerian pendidikan dan kebudayaan telah membedakan kriteria pungutan dan sumbangan. “Pungutan memiliki unsur wajib, serta nominal dan waktu ditentukan oleh sekolah. Sementara “sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa serta nominal dan waktu tidak ditentukan oleh sekolah.
Dalam praktek nya sumbangan tetap memiliki unsur pungutan, misalnya sekolah melalui komite sekolah atau melalui pihak wali kelas,
sebagian sekolah tetap menarik pungutan meski dengan menyatakan hal tersebut adalah bukan pungutan, Ini dilakukan dengan beragam motivasi seperti meningkatkan atau mempertahankan program yang menentukan mutu sekolah. Sebagian lagi memiliki niat untuk mencari keuntungan Pribadi,
Pihak yang ingin mencari keuntungan terkait pungutan dan sumbangan, misalnya terkait kegiatan sekolah seperti biaya, studi tur, pengadaan bimbingan belajar sekolah, dan bahkan proyek pembangunan gedung sekolah dan lain lain,
Sementara itu, motif komersial sangat kental dalam penyelenggaraan sekolah swasta. Orang Tua, terutama dari kelompok ekonomi menengah atas, tidak begitu peduli atas biaya pendidikan sangat mahal untuk menjaga gengsi. Mereka sering tak peduli dan cenderung abai apakah biaya tersebut sepadan dengan uang yang telah dibayarkan. Dan banyak sekolah swasta menarik pungutan sangat tinggi, padahal mutu yang diberikannya tidak sepadan dengan uang yang telah dikeluarkan oleh orang tua murid. Mereka tidak tahu kalau mereka dirugikan dan pemerintah tampaknya tidak terlalu memperhatikan masalah ini.
Selain itu, pengendalian dan pengawasan atas pungutan dan sumbangan sekolah sangat lemah. Sekolah sangat leluasa menarik pungutan berkedok sumbangan karena Dinas Pendidikan tak melakukan pengawasan atau bahkan membiarkan praktik tersebut terjadi. Meski sekolah memberi laporan rencana dan anggaran operasional dan investasi setiap tahun kepada dinas pendidikan, laporan tersebut diperlakukan sebagai syarat administratif saja. Tidak ada upaya dinas pendidikan mengkritisi rencana dan anggaran sekolah tersebut.
Kalaupun ada dinas pendidikan yang mengkritisi, mengawasi, dan mengendalikan pungutan liar tersebut, itu pun hanya bersifat pembinaan. Tidak dikasih sanksi tegas terhadap kepala sekolah atau penyelenggara sekolah swasta atas pungutan yang tak sewajarnya,
Pemerintah pusat dan daerah sebaiknya melakukan rekomendasi berikut agar murid, sekolah, dan orang tua murid tak dirugikan terkait dengan pungutan dan sumbangan sekolah. pemerintah pusat segera menetapkan standar biaya satuan pendidikan tiap daerah setiap tahun. Standar ini akan menjadi ukuran bagi sekolah, orang tua murid, atau pemda untuk menilai kekurangan pembiayaan program sekolah serta kewajaran pungutan atau sumbangan sekolah.
sekolah harus transparan atas dokumen perencanaan, anggaran, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan daftar aset sekolah. Orang Tua murid harus bisa mengakses serta mendapatkan dokumen tersebut dan menguji klaim kekurangan dana sekolah serta kewajaran pungutan dan sumbangan. Sekolah wajib diberi sanksi dan jika perlu kepala sekolahnya dicopot
dan bagi sekolah swasta diberi teguran atau pembekuan izin, bergantung pada jenis pelanggaran.
“Denis” sebagai tokoh pemuda dan Aktifis,” menegaskan ini kan disekolah Negeri, ya sudah tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk menghitung kebutuhan dan membiayainya. Kami minta usut tuntas dan beri sanksi tegas kepada para pelaku yang terlibat. Biasanya para pelaku pungli sekolah hanya dijatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan dan pindah tugas. Mestinya, para pelaku ini dapat terkena pasal pemerasan dan terjerat undang-undang tindak pidana korupsi,” tegasnya,
Jadi oknum yang terlibat bisa dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor),” pungkasnya. Diketahui sebelum pemberitaan ini ditayangkan terkait keluhan pungutan liar di beberapa sekolah di banyuwangi.
(Team/Red)