Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Kasus terkait penggunaan tanah kas desa (TKD) yang tidak sesuai dengan peruntukannya kembali ramai diperbincangkan, seperti yang terjadi di desa Kalibaru Wetan Kabupaten Banyuwangi, (1/12/2023)
Hal ini karena pemanfaatan lahan tanah kas desa dinilai telah menyalahi regulasi yang ada, sehingga penindakan berupa pengusutan harus dilakukan. Lalu sebenarnya apa itu tanah kas desa, dan bagaimana aturan terkait dasar hukum dan pemanfaatannya?
Dasar Hukum yang Mengatur Tanah Kas Desa terdapat beberapa payung hukum yang mengatur pengelolaan tanah kas desa sebagai aset desa.
Seperti dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana disebutkan bahwa kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa.
Menyikapi terkait tanah kas desa Kalibaru Wetan, yang dikelola oleh kepala desa dan saat ini menjadi bekas tambang harus jelas peruntukannya untuk apa” dan harus bisa mempertanggung jawabkan nya,”
Terkait Hasil yang diperoleh, Perizinannya apakah sudah ada,” serta Pemanfaatan tanah kas desa (TKD) apakah sudah memberikan pendapatan ke desa.

Dikarenakan bekas Penambangan itu termasuk tindakan merusak lingkungan,”
Menghilangkan vegetasi ataupun pohon-pohon tersebut akan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, baik itu terhadap flora itu sendiri maupun terhadap fauna yang hidup di sekitarnya.
Selain berdampak terhadap fauna dan flora juga berdampak terhadap keadaan tanah tersebut. Wilayah tersebut merupakan wilayah yang terjal, banyak terdapat tebing-tebing maupun jurang jurang yang berpotensi terjadinya longsor.
Penambangan rakyat yang tidak memperhatikan aspek lingkungan akan menyebabkan terancamnya daerah
sekitarnya dengan bahaya erosi dan tanah longsor karena hilangnya vegetasi penutup tanah,
Dan Tindakan yang merusak lingkungan dan dapat menimbulkan bencana,
(Team/Red)







