BANYUWANGI – Praktik komersialisasi pendidikan bermodus penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di satuan pendidikan masih menjadi momok yang menjerat wali murid. Menanggapi fenomena menahun ini, Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa tindakan sekolah, komite, maupun oknum guru yang mengoordinir jual-beli LKS komersial bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana murni. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), celah hukum bagi pelaku pungutan liar (pungli) berkedok bahan ajar kini resmi ditutup dengan ancaman jeruji besi.
Jerat Hukum KUHP Baru: Dari Pemerasan Hingga Korupsi
Eksploitasi ekonomi terhadap wali murid lewat instruksi pembelian LKS kini dapat diseret ke ranah pidana menggunakan pasal-pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023):
- Pasal 492 (Tindak Pidana Pemerasan/Pungli): Pegawai negeri atau penyelenggara pendidikan yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa memungut biaya di luar ketentuan resmi (seperti mewajibkan LKS), diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
- Pasal 603 & 604 (Tindak Pidana Korupsi): Jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dialokasikan untuk penyediaan modul gratis justru diselewengkan demi keuntungan pribadi/korporasi penerbit, pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 hingga 4 tahun serta denda miliaran rupiah.
Benturan Keras dengan Regulasi Pendidikan
Praktik lancung ini secara telanjang menabrak aturan hulu hingga hilir dalam sistem perbukuan nasional:
- UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Pasal 63 ayat 1): Secara rigid melarang penerbit menjual buku teks pendamping atau LKS secara langsung ke satuan pendidikan.
- PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan (Pasal 181): Pendidik dan komite sekolah dilarang keras menjual bahan ajar, pakaian seragam, maupun perangkat sekolah di lingkungan satuan pendidikan.
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Melarang komite melakukan pungutan atau terlibat dalam transaksi komersial berbasis pengadaan barang di sekolah.
Berbobot dan Bermartabat: Kembalikan Hak Siswa
Pendidikan yang berwibawa adalah pendidikan yang membebaskan, bukan membebani. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana BOS telah mendesain pemenuhan buku teks secara gratis. Guru dituntut kreatif menyusun LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik) secara mandiri, bukan menjadi salesman terselubung dari korporasi penerbit. Jual-beli LKS kolektif di dalam sekolah adalah bentuk degradasi moral akademik yang merusak martabat institusi pendidikan.
Media Nasional Ganesha Abadi mendesak Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan Daerah, dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas tanpa kompromi setiap oknum yang menjadikan sekolah sebagai pasar transaksi ilegal. Stop peras orang tua murid, kembalikan kesucian marwah pendidikan Indonesia!
Tentang Media Nasional Ganesha Abadi:
Media Nasional Ganesha Abadi adalah platform pers nasional yang berkomitmen menyuarakan kebenaran secara tajam, objektif, dan berwibawa, serta mengawal transparansi publik demi kemajuan bangsa dan pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat.
Media Nasional Ganesha Abadi adalah platform pers nasional yang berkomitmen menyuarakan kebenaran secara tajam, objektif, dan berwibawa, serta mengawal transparansi publik demi kemajuan bangsa dan pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat.
Kontak Media:
Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi
Email: redaksi@ganeshaabadi.com
Situs Web: www.ganeshaabadi.com
Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi
Email: redaksi@ganeshaabadi.com
Situs Web: www.ganeshaabadi.com







