• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Jumat, September 18, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home POLRI

“SP2HP POLRESTA BANYUWANGI TERBIT, LAPORAN LIYASTONO TAUFIK RESMI MASUK TAHAP PENYELIDIKAN”

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
September 17, 2026
in POLRI, TRENDING
0
“SP2HP POLRESTA BANYUWANGI TERBIT, LAPORAN LIYASTONO TAUFIK RESMI MASUK TAHAP PENYELIDIKAN”

BANYUWANGI — Perkembangan penanganan laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Liyastono Taufik, warga Dusun Karanganyar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, kini memasuki tahapan penelitian dan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Nomor: B/1098/SP2HP-1/IX/Res.1.24./2026/Satreskrim, tertanggal 8 September 2026, yang ditandatangani atas nama Kapolresta Banyuwangi oleh Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan pengaduan masyarakat Nomor: LPM/314/VIII/2026/Satreskrim, tanggal 24 Agustus 2026, telah diterima Polresta Banyuwangi dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan.

Untuk kepentingan penyelidikan, Polresta Banyuwangi menunjuk Ipda Angga Maha Eka Bakti, S.H. sebagai penyelidik bersama Brigpol Danang Yulleo, E.B., S.H. sebagai penyidik pembantu.

Surat tersebut juga mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1341/IX/Res.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 8 September 2026.

BUKAN SEKADAR SURAT — INI AWAL UJIAN TRANSPARANSI PENANGANAN PERKARA

Bagi pelapor, keluarnya SP2HP tersebut tentu menjadi perkembangan penting.

Namun, surat tersebut juga perlu dibaca secara cermat.

Dari substansinya, Polresta Banyuwangi baru menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.

Artinya, berdasarkan dokumen yang tersedia, perkara tersebut belum dapat dinyatakan telah memasuki tahap penyidikan, belum dapat dinyatakan telah ditemukan tersangka, dan belum dapat disimpulkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Justru pada titik inilah profesionalitas aparat penegak hukum diuji.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan surat pemberitahuan bahwa laporan telah diterima.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti benar-benar diperiksa secara objektif, profesional, transparan dan akuntabel.

KUHAP BARU MENEMPATKAN PENYELIDIKAN SEBAGAI TAHAP PENTING

Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban serta menyempurnakan kewenangan penyelidik dan penyidik.

Baca Juga  Brigadir Bayu Rizky Dukung Program Polisi Cinta Petani Monitoring Lahan Tanaman Pisang 

Dalam KUHAP baru, penyelidikan merupakan tahapan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, penyidikan diarahkan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

Bahkan, Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelidik wajib membuat laporan hasil penyelidikan secara tertulis kepada penyidik.

Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat tempat dan waktu, kegiatan penyelidikan, hasil penyelidikan, hambatan, serta pendapat atau saran.

Kemudian Pasal 19 mengatur bahwa terhadap hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang diteliti merupakan tindak pidana atau bukan.

Jika hasilnya merupakan tindak pidana, perkara ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Jika bukan tindak pidana, penyelidikan dihentikan.

UU PERS: WARTAWAN BERHAK MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM

Apabila laporan atau proses pemberitaan perkara ini berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, maka UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjadi bagian penting dalam melihat hubungan antara pers dan aparat penegak hukum.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selanjutnya Pasal 6 menegaskan peranan pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Sedangkan Pasal 8 secara tegas menyatakan:

“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Namun perlindungan hukum tersebut juga berjalan bersama kewajiban pers. Pasal 5 UU Pers mewajibkan pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan dan asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi.

JANGAN SAMPAI LAPORAN BERHENTI DI ATAS MEJA

Yang patut menjadi perhatian bukan sekadar diterbitkannya SP2HP.

Baca Juga  Danramil Selo Pimpin Penghijauan Lereng Merbabu, Tanam Pohon Demi Jaga Mata Air dan Cegah Longsor

Yang jauh lebih penting adalah apa yang dilakukan setelah SP2HP diterbitkan.

Laporan masyarakat harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

Jika ditemukan adanya peristiwa pidana, proses harus dilanjutkan sesuai mekanisme KUHAP.

Jika tidak ditemukan unsur tindak pidana, alasan dan hasil pemeriksaan harus dapat dijelaskan sesuai mekanisme yang berlaku.

Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban administratif bahwa “laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan”, tetapi kemudian tidak memperoleh perkembangan yang jelas.

SP2HP harus menjadi instrumen transparansi, bukan sekadar lembar pemberitahuan.

REDAKSI: KEPOLISIAN DAN PERS SAMA-SAMA MEMILIKI TANGGUNG JAWAB PUBLIK

Media Nasional Ganesha Abadi menilai hubungan pers dengan kepolisian tidak seharusnya dibangun atas dasar saling berhadapan.

Pers menjalankan fungsi kontrol sosial.

Kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

Keduanya mempunyai tanggung jawab publik yang berbeda tetapi saling berkaitan.

Karena itu, setiap laporan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus ditangani dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas.

Media juga berkewajiban memberitakan perkembangan perkara secara berimbang dan tidak mendahului kesimpulan aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan.

SANKSI JIKA TERBUKTI ADA PELANGGARAN

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan tindak pidana, penerapan pasal dan sanksinya harus didasarkan pada KUHP baru atau ketentuan pidana khusus yang relevan, bukan sekadar asumsi.

KUHP baru, UU No. 1 Tahun 2023, telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Sebagai contoh, untuk dugaan penghinaan ringan, Pasal 436 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II. Namun pasal tersebut hanya dapat diterapkan apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.

Dengan demikian, pemberitaan tidak boleh mendahului hasil penyelidikan dengan menyatakan seseorang telah bersalah.

Baca Juga  Skandal Dugaan Celah Barcode BBM: Sistem Diciptakan untuk Mengawasi, Namun Diduga Dimanfaatkan Oknum di Lapangan

Status hukum seseorang harus mengikuti hasil proses hukum, bukan mengikuti tekanan pemberitaan.

PUBLIK MENUNGGU PERKEMBANGAN BERIKUTNYA

Dengan diterbitkannya SP2HP tanggal 8 September 2026, bola kini berada pada proses penyelidikan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Pelapor telah memperoleh pemberitahuan bahwa laporan diterima dan penyelidikan akan dilakukan.

Selanjutnya, masyarakat berhak menunggu proses tersebut berjalan secara profesional.

Bukan siapa yang paling keras berbicara yang harus menang, melainkan siapa yang memiliki fakta dan alat bukti yang paling dapat dipertanggungjawabkan.

Media Nasional Ganesha Abadi akan mengikuti perkembangan perkara ini secara proporsional, mengedepankan asas praduga tak bersalah, hak jawab, hak koreksi, serta kepentingan publik.

Perkembangan berikutnya akan menjadi ukuran penting: apakah laporan tersebut berhenti pada tahap penelitian dan penyelidikan, atau berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dasar yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
Akurat dan Berimbang
Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta

Post Views: 405
Tags: “SP2HP POLRESTA BANYUWANGI TERBITLAPORAN LIYASTONO TAUFIK RESMI MASUK TAHAP PENYELIDIKAN”
Previous Post

Berawal dari Lapor Cak Rama, Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu 19 Paket di Kebomas

Next Post

Berlanjut Proses Hukum, Portal Kantan Cs di Jalan Hauling PT.MUTU Kembali Dibongkar Jajaran Polres Barsel.

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Berlanjut Proses Hukum, Portal Kantan Cs di Jalan Hauling PT.MUTU Kembali Dibongkar Jajaran Polres Barsel.

Berlanjut Proses Hukum, Portal Kantan Cs di Jalan Hauling PT.MUTU Kembali Dibongkar Jajaran Polres Barsel.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Babinsa Gesi Turun Langsung Bantu Warga Dapatkan Air Bersih di Tengah Kekeringan

Babinsa Gesi Turun Langsung Bantu Warga Dapatkan Air Bersih di Tengah Kekeringan

September 18, 2026
Polres Gresik Safari Jumat ke Ponpes Darul Ikhsan Menganti, Kapolres Ajak Santri Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

Polres Gresik Safari Jumat ke Ponpes Darul Ikhsan Menganti, Kapolres Ajak Santri Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

September 18, 2026
Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla

Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla

September 18, 2026
Kompolnas Awards 2026: Kapolri Minta Penghargaan Tak Berhenti di Seremoni

Kompolnas Awards 2026: Kapolri Minta Penghargaan Tak Berhenti di Seremoni

September 18, 2026

Recent News

Babinsa Gesi Turun Langsung Bantu Warga Dapatkan Air Bersih di Tengah Kekeringan

Babinsa Gesi Turun Langsung Bantu Warga Dapatkan Air Bersih di Tengah Kekeringan

September 18, 2026
Polres Gresik Safari Jumat ke Ponpes Darul Ikhsan Menganti, Kapolres Ajak Santri Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

Polres Gresik Safari Jumat ke Ponpes Darul Ikhsan Menganti, Kapolres Ajak Santri Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

September 18, 2026
Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla

Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla

September 18, 2026
Kompolnas Awards 2026: Kapolri Minta Penghargaan Tak Berhenti di Seremoni

Kompolnas Awards 2026: Kapolri Minta Penghargaan Tak Berhenti di Seremoni

September 18, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Babinsa Gesi Turun Langsung Bantu Warga Dapatkan Air Bersih di Tengah Kekeringan

Babinsa Gesi Turun Langsung Bantu Warga Dapatkan Air Bersih di Tengah Kekeringan

September 18, 2026
Polres Gresik Safari Jumat ke Ponpes Darul Ikhsan Menganti, Kapolres Ajak Santri Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

Polres Gresik Safari Jumat ke Ponpes Darul Ikhsan Menganti, Kapolres Ajak Santri Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

September 18, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In