SUMENEP, 11 SEPTEMBER 2026 — Ancaman nyata membayangi warga Dusun Air Dake, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Kabel milik PLN melilit batang bambu, bergantung rendah, hampir menyapu permukaan jalan — tanpa perbaikan, tanpa peringatan, tanpa tanggung jawab.
FAKTA TAK BISA DIPUNGKIRI
Kabel listrik melilit pohon/bambu, hampir menyentuh tanah di sepanjang Jalan TPA
Tidak ada tiang penyangga yang layak mengandalkan tanaman warga sebagai penopang kabel berarus listrik
Ketinggian kabel tidak aman: bisa tersangkut kendaraan, disentuh pejalan kaki, terjilat anak-anak
Lokasi padat dilalui: warga, pengendara, anak-anak — tanpa satu pun tanda bahaya, Diabadikan Senin pagi, 11 September 2026 — sudah berlangsung lama, tak ada tindakan
WARGA GEMETAR, TAK ADA YANG MENJAWAB
“Tiap hari lewat di sini, makin lama makin turun kabelnya. Kalau sampai putus atau tersengat, siapa yang tanggung? Sudah lapor, tapi tak ada yang turun. Apakah harus ada korban dulu baru diurus?” keluh warga yang takut namanya disebut.
Ini bukan soal kerapian. Ini soal nyawa. Kabel rendah = risiko sengatan listrik fatal, kebakaran, kecelakaan lalu lintas.
DESAKAN TEGAS KEPADA PLN SUMENEP
Tidak bisa ditunda lagi hari ini juga:Turun ke lokasi SEKARANG perbaiki, kencangkan, amankan kabel
Pasang tiang penyangga resmi — jangan gantungkan kabel negara pada pohon milik warga
Sesuaikan ketinggian sesuai standar keselamatan ketat, Jelaskan secara terbuka mengapa dibiarkan berbulan-bulan dalam kondisi mematikan
Periksa seluruh Kecamatan Batuan — cari titik serupa sebelum terlambat
MENGABAIKAN KESELAMATAN = BERTANGGUNG JAWAB
“Rakyat bayar listrik, bukan membayar bahaya. Jika kabel dibiarkan melilit rendah sampai ada yang celaka, maka pihak yang wajib mengurus ini — ikut bertanggung jawab di hadapan hukum. Diam bukan jawaban, menunda adalah kelalaian.”
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada perbaikan, belum ada klarifikasi dari pihak PLN Sumenep. Warga menunggu — bukan janji manis, tapi tindakan nyata sebelum korban berjatuhan.
Keselamatan bukan minta belas kasihan itu hak. Yang melalaikan, wajib dipertanggungjawabkan.
(Yadi/ redaksi)
