SUMENEP, 7 SEPTEMBER 2026 — Keluhan warga dan pengguna jalan di sepanjang Jalan Lingkar Barat, Kabupaten Sumenep, kini memuncak. Truk-truk pengangkut material hasil galian C melintas berulang kali dengan muatan tumpuk tinggi dan tanpa penutup apa pun. Debu beterbangan ke mana-mana, mengganggu pengendara sepeda motor, pejalan kaki, serta warga yang tinggal di pinggir jalan. Masyarakat meminta pihak berwenang — khususnya Dinas Perhubungan dan kepolisian — untuk segera memperketat pengawasan dan menertibkan.
DEBU MENYERTAI SETIAP LALANG TRUK
Pantauan di lokasi memperlihatkan truk dum melintas di jalan utama tersebut dengan muatan pasir, tanah, atau batu hasil galian C yang menumpuk di atas bak truk. Karena tidak ditutup terpal maupun penutup lain, setiap truk bergerak, debu dan butiran material langsung terbang ke udara. Pengendara sepeda motor menjadi pihak yang paling merugi — debu masuk ke mata, hidung, dan mulut, mengganggu penglihatan sekaligus membahayakan keselamatan berkendara.
“Setiap truk lewat, jalan seketika berkabut debu. Kami yang naik motor langsung kena. Mata perih, napas sesak, baju jadi kotor. Ini terjadi setiap hari, terus-menerus,” keluh salah satu pengendara.
Warga rumah di pinggir jalan juga menderita — lantai dan perabotan cepat berdebu, anak-anak dan lansia berisiko gangguan pernapasan.
MUATAN HARUS DITUTUP — ITU WAJIB, BUKAN PILIHAN
Secara tegas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (3):
Pengemudi dilarang memuat barang yang dapat berhamburan, berdebu, berbau, atau mengotori jalan dan lingkungan.
Truk yang melintas dengan muatan terbuka di atas jalan umum itu melanggar aturan. Pengawasan yang lemah membuat pelanggaran ini berulang tanpa sanksi.
SERUAN TEGAS: PERKETAT PENGAWASAN, TERTIBKAN SEKARANG
Masyarakat dan pengguna jalan menyampaikan permintaan tegas kepada pihak berwenang:
1. Perketat pengawasan di Jalan Lingkar Barat dan jalan utama lain yang dilewati truk galian C — lakukan pengecekan rutin, tidak hanya sesekali2. Wajibkan penutup muatan rapat dengan terpal atau penutup lain sebelum truk diizinkan melintas3. Tindak tegas pelanggar — berikan sanksi bagi pengemudi maupun pemilik truk yang melanggar4. Telusuri asal muatan — pastikan hasil galian C yang diangkut memiliki izin pengambilan resmi5. Koordinasi antar instansi — Dinas Perhubungan, Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait bergerak bersama
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi pembangunan tidak boleh merugikan rakyat. Tertibkan sekarang juga, sebelum ada yang sakit atau celaka,” tegas warga.
INFORMASI
Uraian KeteranganLokasi Jalan Lingkar Barat, Kabupaten SumenepMasalah Truk dum muat galian C tanpa penutup → debu menggangguPihak terdampak Pengendara sepeda motor, pejalan kaki, warga sekitarAturan yang dilanggar UU No. 22/2009 Pasal 106 ayat (3) — muatan tidak boleh berdebu/berhamburanPermintaan warga Perketat pengawasan, wajibkan tutup muatan, tertibkan pelanggar
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan pantauan di lokasi dan keluhan warga. Pihak berwenang maupun pemilik truk berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi. Kami akan memantau tindak lanjut penertiban.
(Redaksi)

