
SUMENEP, 6 SEPTEMBER 2026 — Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kini memunculkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat. Lahan yang dijadikan lokasi pembangunan hingga saat ini belum memiliki surat hibah maupun surat pelepasan hak secara resmi dari Perhutani kepada Pemerintah Desa, namun pembangunan fisik justru sudah berjalan.
MASIH DALAM PROSES” TAPI SUDAH DIBANGUN?
Saat dikonfirmasi, Penjabat (PJ) Kepala Desa Pamolokan menerangkan bahwa surat pelepasan hak lahan dari Perhutani tersebut masih dalam tahap pengurusan. Penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan mendasar dari warga: jika status lahan belum sah secara hukum dan dokumen belum terbit, mengapa pembangunan sudah dimulai?
Kalau suratnya belum ada dan masih diproses, berarti tanah itu tetap milik Perhutani. Lantas atas dasar apa pembangunan sudah berjalan? Apakah boleh membangun di atas tanah milik negara sebelum hak penguasaannya berpindah secara sah?” — pertanyaan warga Desa Pamolokan.
TANPA DOKUMEN RESMI TANPA DASAR HUKUM
Secara aturan hukum, pelepasan lahan dari pengelolaan Perhutani kepada Pemerintah Desa wajib melalui proses resmi hingga terbit Surat Keputusan hibah atau pelepasan hak. Pernyataan lisan, janji, atau sekadar status “sedang diproses” tidak memiliki kekuatan hukum. Selama dokumen resmi belum terbit, tanah tersebut tetap milik Perhutani — dan pembangunan di atasnya berpotensi masuk dalam kategori penguasaan lahan tanpa hak.
Dasar hukum rujukan:
UU No. 41 Tahun 1999 Kehutanan Pasal 48 & 84: kegiatan di lahan Perhutani tanpa izin resmi merupakan pelanggaran
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 463 & 464: penguasaan dan pembangunan tanah tanpa hak dapat dijerat pidana
UU No. 20 Tahun 2023 Perhutanan Sosial: pelepasan kawasan hutan harus melalui mekanisme resmi hingga terbit keputusan
PERTANYAAN YANG MENUNTUT JAWABAN
1. Atas dasar izin tertulis apa pembangunan dimulai sebelum surat pelepasan hak dari Perhutani selesai dan diterbitkan?
2. Jika proses pelepasan hak ditolak atau memakan waktu lama — apa nasib bangunan yang sudah berdiri?
3. Siapa bertanggung jawab secara administratif maupun keuangan jika bangunan harus dihentikan atau dibongkar?
4. Mengapa pembangunan tidak menunggu dokumen pelepasan hak selesai dan sah terlebih dahulu?
TETAP MENGACU PADA ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Pemberitaan ini tidak bermaksud menuduh pihak mana pun bersalah. Ruang klarifikasi tetap terbuka luas bagi PJ Kepala Desa Pamolokan maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan lengkap — termasuk bukti izin penggunaan lahan sementara, tahapan proses pelepasan hak, serta dasar hukum pembangunan yang telah berjalan.
“Masyarakat tidak menolak pembangunan KDMP. Yang dituntut cuma satu hal: lakukan sesuai aturan hukum. Jangan proyek yang seharusnya membawa manfaat justru bermasalah sejak awal,” ujar salah satu warga pemantau proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pembangunan fisik di lokasi masih berjalan dan belum ada klarifikasi resmi tertulis mengenai dasar izin penggunaan lahan tersebut.
INFORMASI PROYEK
Uraian Keterangan
Nama Proyek Pembangunan Gedung KDMP Desa Pamolokan
Lokasi Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep
Status Lahan Dikelola Perhutani — belum ada surat hibah/pelepasan hak resmi
Keterangan PJ Desa Surat pelepasan hak masih dalam proses pengurusan
Status Pembangunan Sudah berjalan meski dokumen belum sah
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan pernyataan Penjabat Kepala Desa Pamolokan. Pihak terkait berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi. Data akan diperbarui seiring adanya informasi yang terverifikasi secara resmi.
(Redaksi)

