BANYUWANGI — Perkembangan terbaru sengketa lahan antara pemilik lahan Rahmat dengan PT Misi Mulia Petronusa (Bosowa Grup) di kawasan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, kembali menunjukkan ketegangan.
Di tengah aksi yang masih berlangsung, Ketua Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB), “Engglek”, menyampaikan pernyataan keras. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah bertahan selama beberapa hari di lokasi, namun menurut keterangannya belum memperoleh tanggapan penyelesaian dari perusahaan.
“Ini belum makan, kita sudah berapa hari kita di sini, tidak ada tanggapan dari perusahaan. Kalau perusahaan mau melawan, silakan lawan. Saya tidak mau ramai. Kalau secara hukum, ayo secara hukum, yang gentle,” tegas Engglek dalam pernyataannya.
Pernyataan tersebut menggambarkan posisi AMBB yang menginginkan persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan pembuktian, bukan melalui benturan antara masyarakat dengan aparat maupun pihak perusahaan.
Engglek: Jangan Benturkan Aparat dengan Masyarakat
Engglek juga menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi benturan antara massa aksi dengan aparat.
Ia bahkan meminta agar pihak-pihak yang berada di lapangan tidak saling dibenturkan.
Menurutnya, apabila persoalan memang menyangkut hak atas tanah, maka penyelesaian yang adil adalah memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk menunjukkan bukti dan kemudian berproses sesuai hukum.
“Jangan dibenturkan nama jenengan dengan kami. Saya nggak mau,” ujarnya.
Engglek juga menyampaikan bahwa sejak awal dirinya tidak ingin berada di garis depan dan lebih memilih berada di belakang. Namun, menurutnya, persoalan menjadi berbeda ketika proses penyelesaian yang diharapkan tidak berjalan.
“Ini Tanah Saya, Tinggal Kita Berproses”
Dalam pernyataannya, Engglek menggambarkan posisi yang menurutnya paling sederhana dan adil: pihak yang mengklaim memiliki hak menunjukkan dasar kepemilikannya, sementara pihak lainnya menunjukkan bukti penguasaan atau perolehan hak.
“Biar Pak Rahmat duduk di sana, ini tanah saya. Sudah, tinggal kita berproses. Kan adil kalau seperti itu,” demikian pernyataannya.
Namun, klaim kepemilikan tersebut tetap harus diuji melalui dokumen pertanahan, riwayat perolehan hak, bukti transaksi, dan apabila diperlukan melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Tidak cukup hanya dengan klaim.
Begitu pula pihak perusahaan harus diberikan ruang untuk menunjukkan dasar penguasaan lahannya apabila memiliki dokumen dan argumentasi hukum yang mendukung.
Pertanyaan Engglek: Kalau Tidak Boleh Blokir, Solusinya Apa?
Engglek kemudian mempertanyakan situasi yang menurutnya membuat masyarakat berada pada posisi serba salah.
Di satu sisi, menurut keterangannya, perusahaan belum memberikan tanggapan penyelesaian yang diharapkan. Di sisi lain, masyarakat yang melakukan aksi juga tidak diperbolehkan melakukan pemblokiran.
“Mereka tidak mau keluar, tidak mau tanggung jawab. Terus ini kita tidak boleh blokir, keadilannya ada di mana?”
Pernyataan tersebut menjadi kritik keras terhadap proses penyelesaian yang berjalan.
Jalan keluarnya adalah menghadirkan mediator, mempertemukan para pihak, membuka dokumen, memeriksa data, dan membawa persoalan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kalau Secara Hukum, Ayo Secara Hukum”
Kalimat Engglek tersebut menjadi inti perkembangan aksi kali ini.
AMBB menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila perusahaan memiliki sanggahan maupun pembelaan.
Artinya, AMBB membuka ruang untuk adu data dan pembuktian.
Jika perusahaan memiliki dasar penguasaan lahan berdasarkan transaksi, putusan pengadilan, atau dokumen lainnya, hal tersebut dapat disampaikan secara terbuka dalam forum penyelesaian yang sah.
Sebaliknya, apabila pemilik lahan memiliki dokumen yang menunjukkan haknya, dokumen tersebut juga harus diuji secara objektif.
Bukan siapa yang paling keras. Bukan siapa yang paling banyak massa. Bukan siapa yang paling kuat secara ekonomi.
Tetapi siapa yang memiliki dasar hak yang dapat dibuktikan menurut hukum.
AMBB: Perjuangan Disebut untuk Membela Masyarakat
Dalam pernyataannya, Engglek juga menyampaikan pembelaannya terhadap Rahmat yang ia gambarkan sebagai masyarakat yang harus mendapatkan keadilan.
“Kalau Pak Rahmat ini kaya, tidak akan saya bela. Orang miskin ini?”
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa AMBB menempatkan perjuangannya sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang menurut mereka membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan lahan.
Namun bagi Media Nasional Ganesha Abadi, pembelaan terhadap masyarakat harus tetap berjalan beriringan dengan pembuktian yang objektif.
Membela masyarakat bukan berarti mengabaikan hukum.
Sebaliknya, membela masyarakat justru harus dilakukan dengan data, dokumen, fakta, dan proses hukum yang kuat.
APH dan Pemerintah Jangan Biarkan Situasi Berlarut
Perkembangan ini seharusnya menjadi momentum bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk mendorong penyelesaian.
Jika memang terdapat sengketa mengenai hak atas tanah, maka BPN/ATR perlu menjalankan kewenangannya dalam aspek administrasi pertanahan dan data pertanahan.
Jika terdapat potensi gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana, APH harus bertindak sesuai kewenangan berdasarkan bukti.
Pemerintah daerah juga dapat mengambil peran koordinatif dan fasilitatif sesuai kewenangannya agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Yang harus dihindari adalah kondisi ketika masyarakat bertahan berhari-hari, perusahaan tidak memberikan penyelesaian, sementara aparat hanya berhadapan dengan massa di lapangan.
Situasi seperti itu tidak menyelesaikan akar persoalan.
AMBB Masih Bertahan
Sampai perkembangan terakhir, AMBB bersama tim dan pemilik lahan masih bertahan di lokasi.
Tidak ada batas waktu yang ditentukan sampai terdapat kepastian mengenai penyelesaian sengketa.
AMBB menyatakan siap menghadapi apabila PT Misi Mulia Petronusa mempunyai sanggahan.
Adu data. Adu bukti. Adu dasar hukum.
Jika perusahaan benar memiliki dasar hukum yang kuat, sampaikan.
Jika pemilik lahan memiliki bukti hak yang kuat, periksa.
Jika terdapat putusan pengadilan yang menjadi dasar penguasaan, buka dan jelaskan relevansinya.
Jika terdapat transaksi jual beli, tunjukkan dokumen dan rantai perolehannya.
PENEGASAN MEDIA
Media Nasional Ganesha Abadi menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pertemuan yang berulang tanpa titik temu.
Pihak perusahaan memiliki hak untuk mempertahankan kepentingannya.
Pemilik lahan memiliki hak untuk memperjuangkan haknya.
AMBB memiliki hak menyampaikan aspirasi sesuai koridor hukum.
APH memiliki kewajiban menjalankan kewenangannya secara profesional.
Dan lembaga pertanahan memiliki peran penting dalam aspek administrasi serta data pertanahan.
Pada akhirnya, kebenaran tidak ditentukan oleh jumlah massa maupun besarnya perusahaan. Kebenaran harus dibuktikan melalui data, dokumen, fakta, dan hukum.
“Kalau secara hukum, ayo secara hukum.”
Pesan Ketua AMBB “Engglek” tersebut kini menjadi tantangan terbuka bagi seluruh pihak: selesaikan persoalan melalui jalur yang objektif, transparan, dan bermartabat.
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
“Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta”
Akurat • Berimbang • Independen • Bertanggung Jawab
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai sengketa, klaim kepemilikan, serta sikap masing-masing pihak dalam berita ini berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkembangan aksi. Media Nasional Ganesha Abadi belum menyimpulkan siapa pemilik sah lahan maupun apakah telah terjadi tindak pidana. PT Misi Mulia Petronusa/Bosowa Grup dan pihak terkait lainnya memiliki hak jawab dan hak koreksi untuk menyampaikan bukti serta klarifikasi.





