• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Selasa, September 1, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

TIGA ANAK DIDUGA DIPUKUL SAAT CARI IKAN DI JEMBER, MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI: JANGAN NORMALISASI KEKERASAN TERHADAP ANAK

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
September 1, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
TIGA ANAK DIDUGA DIPUKUL SAAT CARI IKAN DI JEMBER, MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI: JANGAN NORMALISASI KEKERASAN TERHADAP ANAK

JEMBER — Dugaan pemukulan terhadap tiga anak di Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele yang selesai hanya dengan dalih emosi, kesalahpahaman, atau persoalan tanaman padi.

Seorang ibu warga Dusun Pelayu, Desa Tegalwaru, Fifin Armasari, telah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap putranya, ARA (10), bersama dua anak lainnya berinisial B (10) dan P (9), ke Polsek Mayang.

Laporan tersebut dibuat setelah ketiga anak diduga mengalami pemukulan ketika sedang mencari ikan di sekitar area persawahan Desa Tegalwaru.

Menurut keterangan Fifin, peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Ketiga anak tersebut diduga didatangi seorang warga yang disebut bernama Soni. Berdasarkan keterangan anak-anak kepada orang tuanya, mereka kemudian diduga dipukul menggunakan topi.

Dugaan pemukulan tersebut disebut berkaitan dengan tuduhan adanya kerusakan tanaman padi.

Namun, Fifin menyatakan tanaman padi di lokasi tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya telah dipanen ketika kejadian berlangsung. Persoalan faktual mengenai kondisi sawah, penyebab kedatangan terlapor, kronologi pemukulan, serta ada atau tidaknya kerusakan tanaman merupakan bagian yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan secara objektif.

“Anak saya itu menangkap ikan di pinggir sawah. Kemudian datang seorang bapak-bapak yang katanya memukul anak saya dan kedua korban. Alasannya diduga karena ada pengrusakan padi,” ujar Fifin.

KRITIK KERAS: ANAK BUKAN OBJEK PELAMPIASAN

Media Nasional Ganesha Abadi menilai dugaan kekerasan terhadap anak harus disikapi serius dan tidak boleh dinormalisasi sebagai cara menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

Apabila benar terjadi pemukulan terhadap anak-anak, maka persoalan tersebut bukan sekadar konflik antarwarga. Ada aspek perlindungan anak yang wajib menjadi perhatian utama.

Anak berusia 9 dan 10 tahun berada dalam posisi yang secara hukum dan sosial membutuhkan perlindungan. Apa pun persoalan yang mendahului kejadian, termasuk apabila benar terdapat dugaan kerusakan tanaman, penyelesaian tidak seharusnya dilakukan dengan kekerasan.

Baca Juga  Banding PT.TUN Nomor 397/B/2024/PT.TUN JKT, telah Mengakhiri Dualisme Kepengurusan PGRI di Banyuwangi

Sawah dapat dipanen kembali. Kerugian materi dapat dihitung. Persoalan warga dapat dimediasi. Tetapi trauma dan luka pada anak tidak boleh dianggap sebagai harga yang wajar untuk menyelesaikan sebuah perselisihan.

Jika terdapat dugaan pelanggaran atau kerusakan tanaman, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Membawa persoalan kepada aparat yang berwenang jauh lebih tepat daripada mengambil tindakan kekerasan terhadap anak.

ATURAN PERLINDUNGAN ANAK TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Indonesia memiliki kerangka hukum perlindungan anak, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Prinsip utamanya jelas: anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan psikis.

Dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak, aparat penegak hukum perlu melihat secara utuh usia korban, bentuk kekerasan, akibat yang ditimbulkan, hubungan antara korban dan terlapor, alat yang digunakan, serta bukti medis maupun keterangan saksi.

Apabila unsur tindak pidana terpenuhi, ketentuan pidana dalam UU Perlindungan Anak dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan dan konstruksi hukum perkara.

Selain itu, apabila perbuatan memenuhi unsur penganiayaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, ketentuan pidana mengenai penganiayaan juga dapat menjadi bagian dari penilaian hukum aparat.

Dengan demikian, tidak tepat apabila dugaan pemukulan terhadap anak sejak awal dianggap sekadar “masalah biasa” atau “kenakalan anak”.

POTENSI SANKSI: JANGAN MENGANGGAP KEKERASAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PERKARA RINGAN

Sanksi pidana dalam perkara kekerasan terhadap anak bergantung pada pasal yang terbukti, bentuk perbuatan, akibat yang ditimbulkan, serta keadaan yang menyertai tindak pidana.

UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan kekerasan terhadap anak. Apabila unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak terpenuhi, pelaku dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda. Ancaman pidana dapat menjadi lebih berat apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.

Baca Juga  Wapang TNI Pimpin Sertijab Dan PMPP, Kapuspen, dan Kapusjaspermildas TNI di Mabes TNI

Sementara itu, apabila perbuatan memenuhi unsur penganiayaan berdasarkan KUHP, sanksinya juga ditentukan berdasarkan tingkat penganiayaan dan akibat yang ditimbulkan.

Karena itu, penentuan pasal dan ancaman hukuman tidak boleh dilakukan secara serampangan sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.

Dalam konteks perkara Jember ini, publik patut menunggu hasil pemeriksaan kepolisian, termasuk pemeriksaan korban, saksi, terlapor, bukti medis, dokumentasi luka, serta alat bukti lain yang relevan.

MEMAR DAN BENJOLAN HARUS DIPERIKSA SECARA MEDIS

Fifin menyebut putranya mengalami memar dan benjolan pada bagian punggung. Ia juga menyatakan ketiga anak mengalami memar.

Jika benar demikian, pemeriksaan medis menjadi penting untuk memastikan kondisi korban dan mendokumentasikan akibat yang dialami.

Lebih jauh, perhatian tidak boleh berhenti pada luka fisik.

Fifin mengkhawatirkan kondisi psikologis anak setelah kejadian.

Ini poin yang tidak boleh diabaikan.

Kekerasan terhadap anak dapat meninggalkan dampak psikologis yang tidak selalu terlihat secara kasatmata. Karena itu, pemulihan korban seharusnya tidak hanya berbicara mengenai luka tubuh, tetapi juga rasa takut, kecemasan, perubahan perilaku, dan kondisi psikologis anak.

POLISI DITUNTUT PROFESIONAL, OBJEKTIF DAN TRANSPARAN

Media Nasional Ganesha Abadi mendorong Polsek Mayang dan jajaran kepolisian terkait menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, proporsional, serta berorientasi pada perlindungan korban.

Tidak boleh ada tekanan kepada keluarga korban untuk menghentikan proses hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.

Sebaliknya, pihak terlapor juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai hukum.

Keadilan bukan berarti langsung menghukum seseorang berdasarkan tuduhan. Keadilan adalah memastikan seluruh fakta diperiksa secara objektif dan setiap pihak diperlakukan sesuai hukum.

JANGAN ADA DAMAI SEMU YANG MENGABURKAN PERSOALAN

Jika kemudian terdapat upaya perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa, proses tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Babinsa dan Masyarakat Sragen Gotong Royong Membangun Rumah Warga

Permintaan maaf merupakan langkah moral yang baik apabila memang terjadi kesalahan. Namun, persoalan hukum tidak otomatis gugur hanya karena ada permintaan maaf.

Terlebih apabila hasil pemeriksaan aparat menemukan unsur tindak pidana yang harus diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Fifin sendiri berharap pihak yang dilaporkan menyadari persoalan tersebut, meminta maaf, serta ikut membantu pemulihan kondisi fisik dan psikologis ketiga anak.

“Harapan maksimalnya pelaku segera menyadari dan meminta maaf. Bukan hanya meminta maaf, tetapi juga membantu terkait pemulihan kesehatan anak, baik kesehatan psikologis maupun fisiknya,” pungkas Fifin.

MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI: LINDUNGI ANAK, TEGAKKAN HUKUM

Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.

Status pihak yang dilaporkan tetap merupakan terlapor sampai terdapat proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, laporan dugaan kekerasan terhadap tiga anak harus mendapatkan perhatian serius.

Masyarakat tidak boleh membangun kebiasaan bahwa orang dewasa bebas menggunakan kekerasan kepada anak hanya karena terdapat persoalan di lapangan.

Jika ada dugaan kerusakan padi, laporkan. Jika ada kerugian, tuntut melalui mekanisme hukum. Jika ada konflik, selesaikan secara bermartabat. Tetapi jangan menjadikan anak sebagai sasaran kekerasan.

Anak-anak harus dilindungi, bukan ditakut-takuti.

Polisi kini memiliki pekerjaan penting untuk memastikan apakah dugaan pemukulan tersebut benar terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kronologinya, apa akibatnya terhadap korban, dan ketentuan hukum apa yang tepat diterapkan.

Publik juga patut menunggu perkembangan resmi penyidikan tanpa melakukan penghakiman di luar proses hukum.

Media Nasional Ganesha Abadi mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan terhadap anak apabila unsur pidananya terbukti, sekaligus menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)

Post Views: 351
Tags: MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI: JANGAN NORMALISASI KEKERASAN TERHADAP ANAKTIGA ANAK DIDUGA DIPUKUL SAAT CARI IKAN DI JEMBER
Previous Post

DIDUGA DISALAH GUNAKAN DANA DESA PENYERTAAN MODAL Rp194 JUTA HILANG, HANYA TERSISA 3 EKOR KAMBING

Next Post

POLRESTA BANYUWANGI UNGKAP JARINGAN NARKOBA: TANGKAP PASUTRI BANDAR 1 KILO LEBIH & 1 WNA RUSIA PEMILIK GANJA

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
POLRESTA BANYUWANGI UNGKAP JARINGAN NARKOBA: TANGKAP PASUTRI BANDAR 1 KILO LEBIH & 1 WNA RUSIA PEMILIK GANJA

POLRESTA BANYUWANGI UNGKAP JARINGAN NARKOBA: TANGKAP PASUTRI BANDAR 1 KILO LEBIH & 1 WNA RUSIA PEMILIK GANJA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

LIPK SUMENEP GELAR SILATURAHMI & SOSIALISASI: KETUA LEMBAGA SE-KABUPATEN HADIR, BANGUN SINERGI DAN SOLIDARITAS

September 1, 2026
POLRESTA BANYUWANGI UNGKAP JARINGAN NARKOBA: TANGKAP PASUTRI BANDAR 1 KILO LEBIH & 1 WNA RUSIA PEMILIK GANJA

POLRESTA BANYUWANGI UNGKAP JARINGAN NARKOBA: TANGKAP PASUTRI BANDAR 1 KILO LEBIH & 1 WNA RUSIA PEMILIK GANJA

September 1, 2026
TIGA ANAK DIDUGA DIPUKUL SAAT CARI IKAN DI JEMBER, MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI: JANGAN NORMALISASI KEKERASAN TERHADAP ANAK

TIGA ANAK DIDUGA DIPUKUL SAAT CARI IKAN DI JEMBER, MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI: JANGAN NORMALISASI KEKERASAN TERHADAP ANAK

September 1, 2026

DIDUGA DISALAH GUNAKAN DANA DESA PENYERTAAN MODAL Rp194 JUTA HILANG, HANYA TERSISA 3 EKOR KAMBING

September 1, 2026

Recent News

LIPK SUMENEP GELAR SILATURAHMI & SOSIALISASI: KETUA LEMBAGA SE-KABUPATEN HADIR, BANGUN SINERGI DAN SOLIDARITAS

September 1, 2026
POLRESTA BANYUWANGI UNGKAP JARINGAN NARKOBA: TANGKAP PASUTRI BANDAR 1 KILO LEBIH & 1 WNA RUSIA PEMILIK GANJA

POLRESTA BANYUWANGI UNGKAP JARINGAN NARKOBA: TANGKAP PASUTRI BANDAR 1 KILO LEBIH & 1 WNA RUSIA PEMILIK GANJA

September 1, 2026
TIGA ANAK DIDUGA DIPUKUL SAAT CARI IKAN DI JEMBER, MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI: JANGAN NORMALISASI KEKERASAN TERHADAP ANAK

TIGA ANAK DIDUGA DIPUKUL SAAT CARI IKAN DI JEMBER, MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI: JANGAN NORMALISASI KEKERASAN TERHADAP ANAK

September 1, 2026

DIDUGA DISALAH GUNAKAN DANA DESA PENYERTAAN MODAL Rp194 JUTA HILANG, HANYA TERSISA 3 EKOR KAMBING

September 1, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

LIPK SUMENEP GELAR SILATURAHMI & SOSIALISASI: KETUA LEMBAGA SE-KABUPATEN HADIR, BANGUN SINERGI DAN SOLIDARITAS

September 1, 2026
POLRESTA BANYUWANGI UNGKAP JARINGAN NARKOBA: TANGKAP PASUTRI BANDAR 1 KILO LEBIH & 1 WNA RUSIA PEMILIK GANJA

POLRESTA BANYUWANGI UNGKAP JARINGAN NARKOBA: TANGKAP PASUTRI BANDAR 1 KILO LEBIH & 1 WNA RUSIA PEMILIK GANJA

September 1, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In