• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

PROYEK JALAN BARU DIDUGA MELANGGAR ATURAN — TANPA PAPAN INFORMASI, PAKAI GALIAN C ILEGAL = PELANGGARAN HUKUM

admin <span class="verified-badge"></span> by admin
Agustus 29, 2026
in NASIONAL
0

SUMENEP, 29 AGUSTUS 2026 — Pembangunan jalan baru yang telah berjalan beberapa hari ini memicu sorotan tajam masyarakat. Proyek berjalan tanpa identitas, tanpa papan informasi, dan tanpa transparansi — kini terbukti melanggar hukum secara berderet. Yang seharusnya menjadi aset rakyat justru dibangun di atas dua pelanggaran berat sekaligus: menutup akses informasi publik dan memanfaatkan material urugan yang diduga diambil secara ilegal. Penggunaan galian C tanpa izin bukan sekadar kelalaian — secara hukum setara dengan tindakan penadah barang hasil tindak pidana.

KETUA LSM: PROYEK PENUH KEGANJALAN — PELANGGARAN TERANG-TERANGAN

Aying, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memantau proyek ini, menyampaikan:

“Proyek ini berjalan tanpa wajah. Tidak ada papan, tidak ada data, tidak ada yang bertanggung jawab. Itu bukan sekadar kelalaian — itu pelanggaran yang disengaja. Dua aturan berat dilanggar sekaligus: UU KIP diabaikan, dan galian C ilegal dipakai sebagai bahan urugan. Ini bukan proyek rakyat — ini proyek yang disembunyikan.” Jalan KH Mansyur , Desa Mranggen Daya kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep Jawa Timur.

PELANGGARAN PERTAMA: TANPA PAPAN INFORMASI = MELANGGAR UU KIP

Tidak memasang papan informasi proyek adalah pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

– Pasal 3 UU KIP: Setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada warga. Proyek yang dibangun dengan uang rakyat wajib dipublikasikan — bukan disembunyikan.
​
– Pasal 9 UU KIP: Badan publik wajib mengumumkan rencana, anggaran, dan realisasi — termasuk nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, dan jadwal.

“UU KIP tidak membedakan proyek besar atau kecil. Keterbukaan adalah kewajiban mutlak. Jika tidak ada papan, berarti ada yang ditutupi. Dan jika ada yang ditutupi, berarti ada yang harus dipertanggungjawabkan.” — tegas Aying.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serahkan 10.000 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi, Redistribusi TORA Terbesar di Indonesia

PELANGGARAN KEDUA: GALIAN C TANPA IZIN = PENADAH BARANG ILEGAL — PASAL 480 KUHP

Material urugan berupa batu dan tanah mentah yang digunakan diduga berasal dari galian C tanpa izin resmi. Secara hukum:

– 🚫 Mengambil galian C tanpa izin = TINDAK PIDANA: Pengambilan bahan galian golongan C (batu, tanah, kerikil) wajib memiliki izin. Tanpa izin = barang hasil kejahatan.
​
– 🚫 Memakai barang hasil kejahatan = PENADAH — Pasal 480 KUHP:
“Barangsiapa menerima, menyimpan, atau memakai barang yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, dihukum sebagai penadah.”

Bukan hanya yang menggali — yang menerima, membayar, menugaskan, dan membangun dengan material itu semua bisa disangkutkan sebagai penadah. Barang ilegal tidak menjadi sah hanya karena ditimbun jadi jalan.

📋 FAKTA DI LAPANGAN:

– ❌ Tanpa papan informasi — tidak ada nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, maupun jadwal. UU KIP dilanggar.
​
– ❌ Urugan diduga galian C ilegal — batu dan tanah ditimbun tanpa bukti izin pengambilan.
​
– ❌ Tanpa pengawasan — tidak ada pengawas di lokasi, tidak ada dokumen, tidak ada standar.
​
– ❌ Tidak ada laporan publik — masyarakat tidak diberi tahu anggaran, pelaksana, maupun asal material.

 INI BUKAN KELALAIAN — INI DIRANCANG DEMI MENGHINDARI PENGAWASAN

Proyek tanpa papan, tanpa rambu, dan tanpa dokumen bukan kebetulan. Polanya jelas: menghindari pengawasan publik, memanfaatkan material ilegal, lalu mengantongi selisih anggaran. Jika dibiarkan:

– Uang rakyat ratusan juta habis untuk jalan yang cepat rusak
​
– Sumber daya alam dirampok tanpa izin
​
– Hukum penadah tidak ditegakkan

📌 TUNTUTAN TEGAS:

1. Pasang papan informasi lengkap dalam 3 hari — nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, jadwal, dan spesifikasi.
​
2. Tunjukkan bukti legalitas material segera — izin galian C, bukti pembelian, hasil uji kualitas. Jika tidak bisa ditunjukkan = material ilegal = penadah.
​
3. Inspektorat & Dinas PUPR turun ke lapangan — audit fisik, cek dokumen, verifikasi asal material.
​
4. Aparat penegak hukum periksa unsur pidana — jika galian C tanpa izin dipakai, proses Pasal 480 KUHP.
​
5. Bongkar dan ganti material jika terbukti ilegal — biaya ditanggung pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga  Operasi Pasar Gas Elpiji Tiga Kilogram Di Kelurahan Surgi Mufti Banjarmasin Utara

⚖️ BELUM ADA KLARIFIKASI — TETAP BERPEGAH PADA ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Pihak terkait berhak membuktikan kebalikannya — tunjukkan papan, izin, dan dokumen lengkap. Namun sampai berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi maupun keterangan resmi dari pihak mana pun.

“Proyek rakyat tidak boleh jadi proyek siluman. Uang rakyat tidak boleh dimainkan. Galian C ilegal tidak boleh dipakai. Dan penadah tidak boleh dibiarkan bebas. Hukum berlaku untuk semua.”

Sumber: Pemantauan lapangan & Kajian Hukum UU KIP, KUHP Pasal 480, Peraturan Galian C
Lokasi: [Nama Lokasi], Kabupaten Sumenep, Jawa Timur
Tanggal: 29 Agustus 2026
Keterangan: Berita ini menggunakan kata “diduga” sesuai prinsip jurnalistik. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi dan bukti keabsahan.

(Redaksi)

Post Views: 32
Previous Post

Cooling System Polsek Benoa, Polisi Sambangi Porter TKBM Ajak Bersama Jaga Kamtibmas di Pelabuhan Benoa

Next Post

Kodim Boyolali Peringati Maulid Nabi, Dandim Ajak Prajurit Jadikan Keteladanan Rasulullah sebagai Pedoman Pengabdian

admin <span class="verified-badge"></span>

admin <span class="verified-badge"></span>

Next Post

Kodim Boyolali Peringati Maulid Nabi, Dandim Ajak Prajurit Jadikan Keteladanan Rasulullah sebagai Pedoman Pengabdian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Patroli Bersama di Wilayah Binaan, Wujudkan Kekompakan Tiga Pilar

Agustus 29, 2026
Api Tak Kenal Waktu, Kapolres Barsel Pimpin Personel Padamkan Karhutla di Desa Pamangka

Api Tak Kenal Waktu, Kapolres Barsel Pimpin Personel Padamkan Karhutla di Desa Pamangka

Agustus 29, 2026

SATGAS DARAT LANUD SJAMSUDIN NOOR BERJUANG DI TENGAH ASAP: PEMADAMAN DAN PEMBASAHAN LAHAN GAMBUT DIPERKUAT TEKAN DAMPAK KARHUTLA DI KALSEL

Agustus 29, 2026

Kodim Boyolali Peringati Maulid Nabi, Dandim Ajak Prajurit Jadikan Keteladanan Rasulullah sebagai Pedoman Pengabdian

Agustus 29, 2026

Recent News

Patroli Bersama di Wilayah Binaan, Wujudkan Kekompakan Tiga Pilar

Agustus 29, 2026
Api Tak Kenal Waktu, Kapolres Barsel Pimpin Personel Padamkan Karhutla di Desa Pamangka

Api Tak Kenal Waktu, Kapolres Barsel Pimpin Personel Padamkan Karhutla di Desa Pamangka

Agustus 29, 2026

SATGAS DARAT LANUD SJAMSUDIN NOOR BERJUANG DI TENGAH ASAP: PEMADAMAN DAN PEMBASAHAN LAHAN GAMBUT DIPERKUAT TEKAN DAMPAK KARHUTLA DI KALSEL

Agustus 29, 2026

Kodim Boyolali Peringati Maulid Nabi, Dandim Ajak Prajurit Jadikan Keteladanan Rasulullah sebagai Pedoman Pengabdian

Agustus 29, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Patroli Bersama di Wilayah Binaan, Wujudkan Kekompakan Tiga Pilar

Agustus 29, 2026
Api Tak Kenal Waktu, Kapolres Barsel Pimpin Personel Padamkan Karhutla di Desa Pamangka

Api Tak Kenal Waktu, Kapolres Barsel Pimpin Personel Padamkan Karhutla di Desa Pamangka

Agustus 29, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In