
Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Hearing di DPRD Banyuwangi terkait sengketa Tanah pengairan, Sempadan sungai setail yang dikuasai oleh salah satu oknum yang mengaku mempunyai surat hak milik dan menutup akses jalan,
Tepatnya lokasi yang disengketakan adalah lahan barat GNI sempadan sungai setail, jl jember, desa genteng kulon, kecamatan genteng, kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, (20/11/2023),
Yang Hadir Dalam rapat
a. Pimpinan Komisi I :
1. IRIANTO, SH ( ketua Komisi I )
2. MARIFATUL KAMILA, SH (Wakil Ketua Komisi I )
3. H SUSIYANTO ( sekretartis Komisi I )
Anggota Yang Hadir :
1. Ir Hj YAYUK BANAR SRI PANGAYOM ( Fraksi PDI- P
2. RICCY ANTAR BUDAYA, SH,M.Kn (Fraksi Demokrat )
3. SYAMSUL AR5IPIN, SH (Fraksi PPP)
Undangan
1.Dinas PU Pengairan Kab Banyuwangi (hadir )
2.BPKAD (Tidak hadir)
3.ATR / BPN ( Tidak hadir )
4.Dinas Pengairan Jawa Timur Wil Kab Banyuwangi
5.Camat Genteng (tidak hadir)
6.Kepala Desa Genteng Kulon (Tidak hadir)
7.Pemohon RDPU (LSM TAGAR) kurang lebih 30 orang, yang hadir,
8, Aktivis, lembaga, dan Media turut hadir,
Masruri BCW menerangkan” Menurut riwayat dan asal usul dari semua data yang kami kumpulkan Bahwasanya lahan itu dulu nya adalah (waduk) tempat jurang sungai dan dibuat pembuangan sampah, pada akhirnya dimanfaatkan oleh warga masyarakat genteng, diurug sedikit demi sedikit dengan bertahap, dan digunakan menjadi tempat parkir transaksi jual beli kendaraan bermotor, (PDSM) genteng”,
“Seiring berjalanya waktu semakin tambah ramai, bertambah lagi dibuat lahan parkir mobil APJM (tempat transaksi jual beli mobil) dan UMKM (jualan kopi makanan dan lain lain) dan sangat membantu perekonomian masyarakat Genteng dan sekitarnya,
“Dan sebelum sebelumnya sudah silih berganti banyak yang mengakui bahwasanya lahan itu adalah lahan miliknya, hanya pengakuan saja tapi tidak pernah menguasai objek nya, dikarenakan tempat itu sudah sejak lama dipergunakan oleh warga masyarakat untuk mencari nafkah,
Dan baru-baru ini ada orang lain lagi yang mengakuinya, bahwasanya lahan itu adalah lahan miliknya?, dan mereka sudah memiliki surat hak milik (SHM)
Dan ditangani lowyer membikin surat somasi, warga diminta mengosongkan tempat tersebut, dan tidak berhenti disitu saja, saat ini malah menutup akses jalan masuk yang akhirnya menutup juga aktivitas para warga masyarakat yang sedang mencari nafkah,
Jika ditelusuri dari Riwayat dan asal-usul tempat tersebut, yang dulunya jurang sungai, dan menjadi tempat pembuangan sampah, dan setelah itu Oleh masyarakat Genteng dimanfaatkan menjadi pasar kendaraan bermotor, dan UMKM jualan kopi dan makanan tiba tiba muncul sertifikat,
Dan menurut kami tanah pengairan tidak bisa dialihkan ke hak milik. Kalau sekedar memanfaatkan boleh tadi tidak bisa bersertifikat hak milik. Kalau dibiarkan Nanti sungai itu lama lama bisa ada yang punya sertifikat menjadi hak milik pribadi”,ungkap Masruri,
Irianto SH ketua komisi 1 DPRD menyampaikan” bahwasanya” tanah negara bisa dimohon ataukah diajukan menjadi HGB dan HGU asalkan sudah menguasai objek selama 20 tahun tidak pernah ada persoalan apapun, dan disitu masih banyak prosesnya,
pertanyannya?, sedangkan pemilik sertifikat tidak pernah menguasai objek tersebut, kok bisa-bisanya tiba-tiba muncul sertifikat”, ungkapnya,
Disampaikan” Kabid aset pengairan Banyuwangi (BM) bina manfaat “Nuris” menyampaikan Aturan pengairan sungai setail itu adalah sungai propinsi, jadi aturannya mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, yang kedalamannya 3 sampai 20 meter”, tanah sempadan sungai adalah 15 meter dari bibir sungai”, ungkapnya dengan tegas,
“Komisi 1 DPRD Banyuwangi menegaskan” Menurut keterangan apa yang sudah disampaikan oleh Ketua tadi persyaratannya untuk memiliki lahan tersebut adalah? jika selama 20 tahun berturut turut dikuasai” tanpa tidak ada persoalan apapun maka tanah itu bisa di mohon”, Terkait dikabulkan dan tidaknya itu masih menunggu persetujuan dari pihak kita yang berkompeten Dalam urusan tersebut”, ungkap Samsul,
(Red)