JEMBER – Dugaan tuduhan tanpa bukti yang menyeret nama seorang warga lanjut usia di Desa Sumberketempah, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, memantik perhatian publik. Namin alias Pak Ririn (65), warga Dusun Kulon, mendatangi Kantor Desa Sumberketempah pada Selasa (4/8/2026) setelah menerima surat undangan musyawarah terkait adanya laporan yang menyebut dirinya diduga memiliki “ilmu hitam”.
Merasa nama baik, kehormatan, dan martabatnya telah tercemar, Namin secara tegas meminta Pemerintah Desa maupun aparat penegak hukum mengusut pihak yang diduga melontarkan tuduhan tersebut apabila tidak dapat dibuktikan secara hukum maupun fakta.
Menurut pengakuan Namin, sehari sebelumnya dirinya menerima surat undangan resmi untuk menghadiri musyawarah yang membahas adanya keluhan warga terkait tuduhan tersebut.
“Kemarin saya menerima surat undangan untuk musyawarah terkait adanya keluhan warga mengenai tuduhan saya memiliki ilmu hitam. Padahal saya merasa tidak pernah memiliki ilmu hitam. Tuduhan ini sangat merugikan saya,” ujar Namin.
Ia mengaku sebelumnya memang sempat mendengar isu serupa beredar di tengah masyarakat. Namun selama ini ia memilih diam dan tidak menanggapinya karena menganggap hanya sebatas desas-desus.
Kini, menurutnya, persoalan berubah menjadi lebih serius karena telah masuk dalam pembahasan resmi di tingkat pemerintahan desa.
“Dulu saya diam. Tapi sekarang saya tidak akan tinggal diam karena persoalan ini sudah masuk laporan resmi di desa. Nama baik saya dipertaruhkan,” tegasnya.
Ironisnya, musyawarah yang digelar belum menghasilkan penyelesaian karena pihak yang disebut sebagai pelapor atau penuduh tidak hadir dalam forum tersebut.
Akibatnya, Namin menyatakan membuka peluang membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila tuduhan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya siap melapor kepada aparat penegak hukum karena saya merasa tidak pernah memiliki ilmu hitam,” katanya.
Namin juga mengaku heran mengapa dirinya menjadi sasaran tuduhan.
“Saya merasa tidak punya musuh dengan siapa pun,” tuturnya.
Bahkan sebagai bentuk keyakinannya atas kebenaran yang diyakininya, Namin menyatakan kesediaannya menjalani sumpah pocong apabila diperlukan.
Sementara itu, Kepala Desa Sumberketempah, Ertin Budi Rahayu, menyampaikan bahwa pemerintah desa masih melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut.
“Kami masih menelaah persoalan ini dan akan mempertemukan kedua belah pihak pada hari Jumat mendatang,” ujarnya.
Fitnah dan Tuduhan Tanpa Bukti Tidak Boleh Menjadi Budaya
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan kehormatan, nama baik, dan martabat. Tuduhan yang tidak didukung alat bukti berpotensi memicu konflik sosial, keresahan masyarakat, bahkan dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang yang menyampaikan tuduhan wajib mampu mempertanggungjawabkan pernyataannya. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat bukti yang sah menurut hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, maka perbuatan tersebut dapat dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
- Penyebaran informasi yang dapat menimbulkan permusuhan, keresahan, atau konflik sosial apabila dilakukan melalui media elektronik dan memenuhi unsur peraturan perundang-undangan.
- Apabila terdapat laporan palsu kepada aparat, dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan yang berlaku setelah melalui proses pembuktian.
Seluruh penilaian mengenai adanya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Harapan kepada Aparat Penegak Hukum
Media Nasional Ganesha Abadi mendorong agar aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum. Penyelesaian harus mengedepankan fakta, alat bukti, serta hak seluruh pihak untuk didengar.
Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai isu, gosip, maupun tuduhan yang belum terbukti kebenarannya. Budaya saling menghormati dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga ketertiban dan persatuan di tengah masyarakat.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
Slogan: “Akurat dan Berimbang – Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”







