BANYUWANGI – Kekecewaan masyarakat Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, memuncak. Warga menggelar aksi protes dengan melakukan penutupan sementara ruas jalan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas kondisi jalan yang menurut mereka telah lama mengalami kerusakan dan hingga kini belum mendapatkan penanganan yang memadai.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat yang merasa keluhan mengenai infrastruktur jalan belum direspons dengan tindakan nyata. Warga menilai kondisi jalan yang rusak telah mengganggu aktivitas sehari-hari, meningkatkan risiko kecelakaan, menghambat distribusi hasil pertanian dan perkebunan, serta berdampak terhadap roda perekonomian masyarakat.
Menurut aspirasi yang disampaikan warga, perhatian tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagai penyelenggara urusan infrastruktur sesuai kewenangannya, tetapi juga kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut, termasuk PT Perkebunan Bayu Lor dan PT Wahana Energi Sejahtera (PLTMH Bayu). Sejumlah warga berharap perusahaan dapat menunjukkan kepedulian sosial melalui komunikasi yang baik serta, apabila sesuai dengan kebijakan perusahaan dan ketentuan yang berlaku, mempertimbangkan dukungan terhadap penanganan infrastruktur melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Masyarakat menilai bahwa jalan merupakan urat nadi perekonomian desa. Ketika akses transportasi rusak dalam waktu lama, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna jalan, tetapi juga oleh petani, pelaku UMKM, pelajar, pekerja, hingga kendaraan pelayanan publik dan kendaraan darurat.
Warga berharap seluruh pemangku kepentingan tidak saling melempar tanggung jawab, melainkan duduk bersama mencari solusi yang cepat, terukur, dan berkelanjutan. Mereka juga meminta adanya kepastian mengenai rencana perbaikan, termasuk jadwal pelaksanaan dan pihak yang bertanggung jawab.
Secara terpisah, masyarakat menyampaikan bahwa aksi penutupan jalan dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar persoalan tersebut memperoleh perhatian serius. Mereka berharap dialog terbuka dapat segera dilakukan sehingga penyelesaian dapat ditempuh tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.
Dari sisi regulasi, penyelenggaraan jalan merupakan bagian dari pelayanan publik yang diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan sesuai kewenangan masing-masing. Selain itu, perusahaan yang beroperasi di tengah masyarakat juga diharapkan membangun hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar melalui komunikasi, kolaborasi, dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, PT Perkebunan Bayu Lor, maupun PT Wahana Energi Sejahtera (PLTMH Bayu) terkait aspirasi masyarakat dan rencana tindak lanjut atas kondisi jalan tersebut.
Media Nasional Ganesha Abadi akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bagian dari komitmen pemberitaan yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kepentingan publik.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)








