BANYUWANGI – Polemik mengenai kondisi jalan di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, terus memanas. Di tengah keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan yang disebut telah berlangsung cukup lama, beredar Surat Izin/Rekomendasi Operasional Angkutan Kebun Bayu Lor Nomor: 470/392/429.509.06/2026 tertanggal 1 Juli 2026, yang diterbitkan Pemerintah Desa Bayu.
Dokumen tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai pemerintah desa berupaya mengatur operasional kendaraan angkutan demi keselamatan pengguna jalan. Namun, sebagian lainnya mempertanyakan mengapa izin operasional tetap diberikan ketika kondisi jalan dinilai rusak dan belum memperoleh penanganan yang memadai.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat rekomendasi tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh angkutan Kebun Bayu Lor, antara lain:
- Pembatasan tonase maksimal 6 ton per kendaraan.
- Larangan melintas pada jam rawan aktivitas pelajar.
- Kewajiban melintas dengan kecepatan rendah.
- Kewajiban menyediakan petugas pengatur lalu lintas (flagman) di titik rawan.
- Ketentuan bahwa pihak Kebun Bayu Lor bertanggung jawab penuh atas kerusakan jalan, bahu jalan, jembatan, maupun fasilitas umum lainnya yang timbul akibat aktivitas angkutan.
- Pemerintah Desa Bayu berhak meninjau ulang, membatasi, bahkan mencabut izin apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Poin mengenai tanggung jawab atas kerusakan jalan menjadi perhatian utama masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan sejauh mana implementasi ketentuan tersebut di lapangan apabila memang terdapat kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan angkutan.
Masyarakat juga meminta adanya kejelasan mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah Desa Bayu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, serta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, termasuk PT Perkebunan Bayu Lor dan PT Wahana Energi Sejahtera (PLTMH Bayu), untuk menangani persoalan infrastruktur.
Bagi warga, jalan desa bukan sekadar akses transportasi, tetapi juga menjadi jalur utama bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, pertanian, perkebunan, hingga pelayanan kesehatan. Karena itu, kerusakan yang berlangsung dalam waktu lama dinilai berdampak langsung terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Polemik ini memperlihatkan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pemerintah desa, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat. Kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana tercantum dalam surat rekomendasi menjadi hal yang dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah berkembangnya konflik sosial.
Selain itu, apabila terdapat dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tercantum dalam surat rekomendasi, masyarakat berharap pemerintah desa melakukan evaluasi sesuai kewenangannya, termasuk meninjau kembali izin operasional sebagaimana diatur dalam dokumen tersebut.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Bayu, PT Perkebunan Bayu Lor, maupun PT Wahana Energi Sejahtera (PLTMH Bayu) mengenai polemik tersebut, termasuk langkah yang telah atau akan diambil terkait kondisi jalan dan pelaksanaan ketentuan dalam surat rekomendasi.
Media Nasional Ganesha Abadi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi dan aspirasi masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi asas akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)








