Banjarmasin, 19 Juni 2026 – Proyek Revitalisasi Sungai Veteran di Kota Banjarmasin yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah warga, pegiat pengawasan pembangunan, dan pengguna jalan mempertanyakan kualitas pelaksanaan proyek yang dinilai menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kesehatan masyarakat, serta kondisi infrastruktur di sekitar lokasi pekerjaan.
Pegiat Pengawasan Anti Korupsi Daerah mengungkapkan, hasil pemantauan lapangan pada 10 Juni 2026 menemukan berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III selaku satuan kerja pelaksana proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut mereka, material urugan yang berada di sepanjang kawasan Jalan Veteran diduga tidak dikelola sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Debu dari aktivitas proyek disebut terus beterbangan dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
“Kami menerima banyak keluhan warga terkait debu yang muncul hampir sepanjang hari. Anak-anak mengalami batuk, mata perih, sementara pengendara roda dua mengaku terganggu jarak pandangnya saat melintas,” ungkap salah seorang pegiat pengawasan pembangunan yang melakukan dokumentasi lapangan.
Selain persoalan debu, kondisi Jalan Veteran juga menjadi perhatian. Beberapa titik jalan dilaporkan mengalami kerusakan berupa aspal terkelupas, permukaan jalan tidak rata, hingga genangan air pada bekas galian proyek. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas apabila tidak segera dilakukan perbaikan.
Dugaan Lemahnya Pengawasan
Sorotan tidak hanya tertuju kepada kontraktor pelaksana, tetapi juga kepada fungsi pengawasan proyek. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun konsultan pengawas yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Aktivis pengawasan pembangunan menilai berbagai persoalan yang muncul di lapangan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian mutu dan pengawasan pekerjaan.
“Proyek strategis dengan nilai anggaran besar seharusnya diawasi secara ketat. Jika ditemukan kerusakan jalan, gangguan kesehatan masyarakat, dan persoalan keselamatan kerja, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.
Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan
Tim Media Nasional Ganesha Abadi mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk jajaran Satuan Kerja BWS Kalimantan III.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui kunjungan langsung ke kantor BWS Kalimantan III di Jalan Yos Sudarso Nomor 10 Banjarmasin maupun melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Selain itu, saat dilakukan pengecekan lapangan pada 10 Juni 2026, tim media juga mengaku tidak menemukan keberadaan petugas pengawas proyek di lokasi pekerjaan. Upaya menghubungi kontak pengawas lapangan yang diketahui bernama Agung juga belum memperoleh respons.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang negara.
Keterbukaan Informasi Menjadi Sorotan
Sikap tertutup sejumlah pihak dalam memberikan informasi turut menjadi perhatian masyarakat. Padahal, prinsip transparansi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan proyek pemerintah.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan program dan penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Para pegiat pengawasan berharap seluruh pihak terkait membuka ruang komunikasi yang sehat agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai progres pekerjaan, kendala lapangan, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Tanggung Jawab Pidana
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara, membahayakan keselamatan masyarakat, atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga penuntutan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
Selain itu, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, mark-up pekerjaan, pelanggaran spesifikasi teknis, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan Audit Menyeluruh
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat mendesak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PUPR dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk segera menurunkan tim independen guna melakukan audit teknis maupun audit administrasi terhadap proyek Revitalisasi Sungai Veteran.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar keselamatan kerja, serta prinsip efektivitas penggunaan keuangan negara.
Warga juga meminta kontraktor segera melakukan penyiraman jalan secara berkala, menutup material yang berpotensi menimbulkan debu, memperbaiki kerusakan jalan yang diduga terdampak aktivitas proyek, serta meningkatkan pengawasan keselamatan kerja di lapangan.
“Setiap rupiah APBN harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Pembangunan tidak boleh meninggalkan penderitaan bagi masyarakat yang justru menjadi tujuan utama pembangunan itu sendiri,” tegas perwakilan Pegiat Pengawasan Anti Korupsi Daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Nasional Ganesha Abadi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Reporter: Raihan
Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi










