
Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Diduga terjadi penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang bernama inisial Rz salah satu warga Dusun Karangan Desa licin kec, Licin Kab. Banyuwangi terhadap inisial Ko warga Dusun Pandan Desa kembiritan. Genteng Banyuwangi,
Tempat kejadian dan tempat transaksi tepatnya di dusun pandan Desa kembiritan Genteng Banyuwangi, dirumahnya pelapor. (10/11/2023)
Kronologi kejadian pada tanggal (17/9/2023) pihak terlapor menawarkan HP iPhone 7+ hitam minus, iPhone XR 12d minus, dan iPhone 13 minus, ketiganya dalam kondisi minus semua, dan ditukar tambah dengan hp milik pelapor iPhone 11 pro max, senilai 6 jt Rupiah, pihak terlapor tambah uang 2,5 jt rupiah yang sampai saat ini juga belum dibayarkan,
Dan ternyata HP iPhone 7+ hitam yang diberikan oleh pihak terlapor ke pihak pelapor ternyata bukan miliknya, melainkan milik orang lain, yang akhirnya diambil oleh pemiliknya kembali, dan iPhone XR 12d dan iPhone 13 sampai saat ini juga belum diberikan beralasan masih dirumah budenya di Jember,
Dengan kejadian ini Pihak pelapor merasa ditipu dan dirugikan, ketiga HP iPhone tidak diberikan dan HP iPhone 11 pro max senilai 6 jt Rupiah, dibawa tanpa ada pembayaran sama sekali, malah masih meminjam uang pelapor” senilai 700 rb Rupiah,
Setelah dicari dirumahnya berkali-kali sesuai alamat yang diberikan, terlapor yang sempat meninggalkan bukti kepercayaan fotocopy KK dan KTP dan tidak pernah menemui dan tidak ada etika baik untuk segera membayar ataupun mengembalikan HP iPhone tersebut,
Dan pihak pelapor menekankan ke pihak terlapor agar segera mengembalikan iPhone 11 pro max miliknya, sampai dengan pemberitahuan lewat chat ke pihak terlapor bahwasanya urusan ini sudah dilaporkan ke kepolisian
tetapi sampai saat ini juga masih berbelit-belit yang katanya mau dibayar, dan katanya hp mau dikembalikan dan mempermainkan pihak pelapor dan terkesan mengabaikan, menyepelekan, dan menantang,
Dan saat ini pelapor dipanggil pihak Polsek untuk dimintai keterangan kronologi kejadiannya, BAP (berita acara pemeriksaan)
Dan Terlapor diduga kuat dikenakan pasal penipuan dan penggelapan, yang tertera dalam undang-undang
Pasal 374 KUHP
Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.
(Red)