SUMENEP – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menjadi perhatian publik. Di tengah beragam dinamika dan polemik yang berkembang, kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, SH., atau yang akrab dikenal sebagai Andika Black, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dilaksanakan sebagai bentuk nyata tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Andika menyusul pelaksanaan eksekusi yang berlangsung di Kabupaten Sumenep, Selasa (10/6/2026). Menurutnya, putusan inkracht merupakan hasil akhir dari proses hukum yang panjang, berjenjang, dan telah memberikan ruang yang cukup kepada seluruh pihak untuk memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme peradilan.
“Putusan yang sudah inkracht adalah bentuk kepastian hukum. Jika putusan final saja tidak bisa dieksekusi, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri,” tegas Andika.
Eksekusi Adalah Wujud Nyata Putusan Pengadilan
Andika menjelaskan bahwa eksekusi bukan sekadar prosedur administratif ataupun formalitas belaka. Eksekusi merupakan tahap akhir sekaligus implementasi nyata dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, proses peradilan tidak boleh berhenti hanya pada pembacaan amar putusan. Keadilan baru benar-benar terwujud ketika putusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak.
“Eksekusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan. Putusan yang telah final harus dapat diwujudkan dalam tindakan nyata agar keadilan tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas,” ujarnya.
Dalam perkara yang sedang berjalan, Andika menilai Pengadilan Negeri Sumenep telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai koridor hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen lembaga peradilan dalam menjaga marwah hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
PK dan Perlawanan Tidak Otomatis Menghentikan Eksekusi
Lebih lanjut, Andika menanggapi berbagai anggapan yang berkembang di masyarakat terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) maupun perlawanan terhadap eksekusi.
Menurutnya, pemahaman bahwa pengajuan PK secara otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi merupakan pandangan yang keliru dan tidak sesuai dengan prinsip hukum acara perdata.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, upaya hukum luar biasa seperti PK tidak serta-merta menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali terdapat penetapan khusus dari pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan.
“Semua pihak memiliki hak konstitusional untuk menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Namun pada saat yang sama, putusan yang sah dan mengikat juga wajib dihormati serta dilaksanakan,” katanya.
KUHAP Baru Perkuat Larangan Menghalangi Penegakan Hukum
Dalam konteks penegakan hukum nasional, lahirnya aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun berbagai regulasi pendukung semakin menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat proses penegakan hukum dapat berkonsekuensi pidana.
Prinsip yang ditegaskan dalam pembaruan hukum acara pidana adalah bahwa setiap warga negara wajib menghormati proses peradilan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tindakan menghalang-halangi aparat dalam menjalankan tugas, mengganggu pelaksanaan putusan pengadilan, melakukan perlawanan melawan petugas secara melawan hukum, menyebarkan informasi menyesatkan yang berpotensi menghambat proses hukum, maupun tindakan lain yang dikategorikan sebagai obstruction of justice dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara, denda, hingga proses hukum lanjutan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan jalur hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan putusan pengadilan.
Sinergi Antarinstansi Jaga Kondusivitas
Andika juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan dan pengawalan proses eksekusi.
Menurutnya, dukungan dari aparat kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta Kantor Pertanahan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Ia menegaskan bahwa sinergi lintas sektor tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ujian Negara Hukum
Bagi Andika, pelaksanaan eksekusi yang berlangsung di Kabupaten Sumenep bukan semata soal siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sengketa.
Lebih dari itu, peristiwa tersebut merupakan ujian nyata bagi negara hukum dalam menjaga konsistensi penegakan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
“Bukan soal siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana hukum dapat ditegakkan secara konsisten. Di situlah letak kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum,” tegas Andika Black.
Pelaksanaan eksekusi di Sumenep diharapkan menjadi contoh bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, serta seluruh pihak wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari prinsip supremasi hukum di Indonesia.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi/Yadi)









