Banyuwangi Sedang Tidak Baik-Baik Saja
BANYUWANGI — Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, melontarkan kecaman keras atas dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan tes urin yang menyeret seorang narapidana kasus narkoba berinisial SP, di wilayah Glenmore, Banyuwangi. Dugaan tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang mencederai supremasi hukum, integritas lembaga negara, serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sugiarto menegaskan bahwa Banyuwangi saat ini sedang menghadapi situasi yang memprihatinkan akibat munculnya dugaan praktik manipulasi administrasi hukum yang dinilai sangat berbahaya.
«“Salam, Banyuwangi sedang tidak baik-baik saja. Kami menemukan dugaan pemalsuan dokumen tes urin narapidana narkoba yang sangat serius dan harus diusut tuntas,” tegas Sugiarto.»
Menurutnya, dugaan pelanggaran berat mulai terindikasi saat proses klarifikasi dilakukan terhadap pihak terkait. Dalam pengakuannya, disebutkan bahwa tes urin dilakukan di Banyuwangi. Namun, setelah dilakukan penelusuran awal, pihak yang disebut mengeluarkan dokumen tersebut justru tidak mengetahui ataupun tidak pernah merasa menerbitkan surat dimaksud.
Diduga Gunakan Surat Tidak Terdaftar
Sugiarto menyebut pihaknya kini tengah melakukan pendalaman terkait legalitas dan registrasi surat keterangan tes urin yang beredar tersebut. Ia menegaskan, apabila surat tersebut tidak terdaftar secara resmi, maka dapat diduga kuat sebagai dokumen palsu.
«“BNN yang disebut mengeluarkan surat tersebut mengaku tidak mengetahui penerbitannya. Pertanyaannya, dari mana surat itu diperoleh? Kami sedang klarifikasi apakah surat itu terregister atau tidak. Jika tidak terregister, maka sangat jelas patut diduga surat tersebut palsu,” ujarnya.»
Ia menilai, apabila dokumen tersebut benar palsu dan telah digunakan untuk kepentingan tertentu, maka unsur tindak pidana diduga telah terpenuhi karena dokumen tersebut sudah dipakai dalam aktivitas administratif maupun pembelaan tertentu.
Dugaan Penghinaan dan Konflik Kepentingan
Tidak hanya menyoroti dugaan pemalsuan dokumen, Sugiarto juga mengecam dugaan tindakan penghinaan yang disebut dilakukan oleh oknum petugas pemasyarakatan serta pihak keluarga narapidana terhadap dirinya maupun komunitas yang tengah melakukan kontrol sosial.
Menurutnya, tindakan tersebut memperlihatkan adanya indikasi konflik kepentingan dan upaya mengaburkan persoalan hukum yang seharusnya dibuka secara transparan kepada publik.
«“Apabila benar dokumen palsu itu digunakan, maka tindak pidana sudah terjadi. Kami juga mengecam dugaan penghinaan yang dilakukan oknum terkait. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut marwah hukum,” tegasnya.»
Akan Dilaporkan ke BORDA Jatim dan Aparat Penegak Hukum
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi memastikan akan membawa kasus ini ke tingkat lebih lanjut, termasuk melaporkannya kepada lembaga pengawasan terkait di Jawa Timur serta aparat penegak hukum.
Langkah ini dilakukan demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat.
Ancaman Hukum Dugaan Pemalsuan Dokumen
Dugaan pemalsuan surat dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat, yang menyebut bahwa:
- Ayat 1: Mempidana setiap orang yang memalsukan surat (yang dapat menimbulkan hak/perikatan/bukti) dengan maksud menggunakannya seolah asli, yang berpotensi menimbulkan kerugian, dengan penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori VI.
- Ayat 2: Mempidana setiap orang yang menggunakan surat palsu tersebut dengan pidana yang sama. [1, 2]
Desakan Transparansi dan Audit Internal
Masyarakat Banyuwangi kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, termasuk audit internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan tersebut.
Kasus ini dinilai bukan hanya sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan menyangkut kredibilitas institusi, integritas penegakan hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan narkoba dan praktik mafia hukum.
“Hukum Tidak Boleh Dikendalikan oleh Kepentingan”
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menegaskan bahwa hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan dikendalikan oleh relasi kekuasaan maupun kepentingan tertentu.
«“Banyuwangi membutuhkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berani. Jangan sampai dugaan pemalsuan dokumen ini menjadi preseden buruk bagi dunia hukum dan lembaga negara,” pungkas Sugiarto.»
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
“Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Mengawal Keadilan.”








