Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Lembaga pendidikan SMK 17 Agustus 1945 yang berdiri mulai tahun 1979 terakreditasi A yang bertempat Jl. R Supono, Krajan I, Setail, Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diduga melakukan pungutan liar atau pungli. (9/11/2023)
Larangan melakukan pungutan sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam penarikan biaya pendidikan kepada peserta didik atau orang tua/wali. Biaya pendidikan meliputi biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dan biaya pribadi peserta didik,
Untuk biaya pendidikan yang sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka tidak dapat dimintai lagi dalam bentuk sumbangan atau pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali. Hal itu tentunya harus disesuaikan dengan batasan-batasan mana yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan dan mana yang dilakukan oleh komite sekolah.
47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT
Memasuki hari pertama sekolah di berbagai daerah, Pasti menemukan permintaan pungutan atau sumbangan sekolah? Perlu ketahui perbedaan, aturan, dan larangan terkait pungutan dan sumbangan sekolah agar terhindar dari pungutan liar (pungli).
Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan
Jadi untuk pungutan di tingkat SMA/SMK/Sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah dapat dilakukan sumbangan namun tetap memperhatikan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Namun perlu juga diperhatikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
3. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau;
4. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan.
Hal ini juga berlaku pada satuan pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Team/Red)