• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

SMK 17 AGUSTUS 1945 GENTENG Diduga Melakukan (Pungli) Pungutan Liar

Nur Kholis by Nur Kholis
November 9, 2023
in DAERAH, PENDIDIKAN, TRENDING
0
SMK 17 AGUSTUS 1945 GENTENG Diduga Melakukan (Pungli) Pungutan Liar

 

Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Lembaga pendidikan SMK 17 Agustus 1945 yang berdiri mulai tahun 1979 terakreditasi A yang bertempat Jl. R Supono, Krajan I, Setail, Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diduga melakukan pungutan liar atau pungli. (9/11/2023)

Larangan melakukan pungutan sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam penarikan biaya pendidikan kepada peserta didik atau orang tua/wali. Biaya pendidikan meliputi biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dan biaya pribadi peserta didik,

Untuk biaya pendidikan yang sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka tidak dapat dimintai lagi dalam bentuk sumbangan atau pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali. Hal itu tentunya harus disesuaikan dengan batasan-batasan mana yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan dan mana yang dilakukan oleh komite sekolah.

47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT

Baca Juga  Kodim 0808/Blitar, Gelar Acara Lepas Sambut Dandim 0808 Di Balai Kota Koesoemo Wicitra Kota Blitar

Memasuki hari pertama sekolah di berbagai daerah, Pasti menemukan permintaan pungutan atau sumbangan sekolah? Perlu ketahui perbedaan, aturan, dan larangan terkait pungutan dan sumbangan sekolah agar terhindar dari pungutan liar (pungli).

Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan

Jadi untuk pungutan di tingkat SMA/SMK/Sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah dapat dilakukan sumbangan namun tetap memperhatikan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Namun perlu juga diperhatikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;

3. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau;

4. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan.

Hal ini juga berlaku pada satuan pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga  Nyalakan Api Unggun, HMR & Marlin Eratkan Persatuan di Penutupan Jambore PKK Batam

(Team/Red)

Post Views: 984
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: 2023AdministrasibantuanBanyuwangiDaerahGaneshaabadi.comGentengJawa TimurKabupatenKomiteMasyarakatPelakupemerintahpendidikanPengelolaanPersPUPungutanSumbangan
Previous Post

Kesabaran Rakyat Tinggal Menunggu Hak Angket DPR RI

Next Post

Dibalik Kemewahan Fasilitas SMK 17 Agustus 1945 Genteng Disinyalir Ada Pungutan Bersifat Wajib

Nur Kholis

Nur Kholis

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Dibalik Kemewahan Fasilitas SMK 17 Agustus 1945 Genteng Disinyalir Ada Pungutan Bersifat Wajib

Dibalik Kemewahan Fasilitas SMK 17 Agustus 1945 Genteng Disinyalir Ada Pungutan Bersifat Wajib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Langgar SOP dan UU Lalu Lintas, Oknum Sopir Armada MBG di Sumenep Tuai Kecaman Publik

Diduga Langgar SOP dan UU Lalu Lintas, Oknum Sopir Armada MBG di Sumenep Tuai Kecaman Publik

Juni 6, 2026

Pinco apk yüklə onlayn kazino oynamaq üçün rəsmi tətbiq

Juni 7, 2026
Wapang TNI Tinjau Yonif TP 842/Badak Sakti, Dukung Pertahanan dan Ekonomi Daerah

Wapang TNI Tinjau Yonif TP 842/Badak Sakti, Dukung Pertahanan dan Ekonomi Daerah

Juni 6, 2026
Kapolsek Dentim Hadiri Aksi Bersih-Bersih Pantai Padang Galak dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Kapolsek Dentim Hadiri Aksi Bersih-Bersih Pantai Padang Galak dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Juni 6, 2026

Recent News

Diduga Langgar SOP dan UU Lalu Lintas, Oknum Sopir Armada MBG di Sumenep Tuai Kecaman Publik

Diduga Langgar SOP dan UU Lalu Lintas, Oknum Sopir Armada MBG di Sumenep Tuai Kecaman Publik

Juni 6, 2026

Pinco apk yüklə onlayn kazino oynamaq üçün rəsmi tətbiq

Juni 7, 2026
Wapang TNI Tinjau Yonif TP 842/Badak Sakti, Dukung Pertahanan dan Ekonomi Daerah

Wapang TNI Tinjau Yonif TP 842/Badak Sakti, Dukung Pertahanan dan Ekonomi Daerah

Juni 6, 2026
Kapolsek Dentim Hadiri Aksi Bersih-Bersih Pantai Padang Galak dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Kapolsek Dentim Hadiri Aksi Bersih-Bersih Pantai Padang Galak dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Juni 6, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Diduga Langgar SOP dan UU Lalu Lintas, Oknum Sopir Armada MBG di Sumenep Tuai Kecaman Publik

Diduga Langgar SOP dan UU Lalu Lintas, Oknum Sopir Armada MBG di Sumenep Tuai Kecaman Publik

Juni 6, 2026

Pinco apk yüklə onlayn kazino oynamaq üçün rəsmi tətbiq

Juni 7, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In