PASURUAN – Sidang praperadilan perkara dugaan judi online yang menjerat AS di Pengadilan Negeri Bangil pada Jumat (8/5/2026) berubah menjadi panggung pengungkapan serius atas dugaan cacat prosedur hukum hingga indikasi rekayasa perkara oleh aparat penegak hukum.
Dalam persidangan yang menghadapkan pihak pemohon melawan Polres Pasuruan Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kuasa hukum AS dari LBH Mukti Pajajaran, Anderias Wuisan, secara tegas membeberkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya diduga tidak memenuhi standar minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, konstruksi perkara yang dibangun penyidik terkesan dipaksakan dengan mengarahkan AS sebagai bandar judi, padahal fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Klien kami tidak pernah terbukti menerima titipan nomor, tidak mengumpulkan setoran, dan tidak menawarkan perjudian kepada masyarakat. Tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah pada peran sebagai bandar,” tegas Anderias dalam persidangan.
Ia menilai, penerapan pasal terhadap AS diduga sarat kepentingan agar memenuhi syarat objektif penahanan. Pasal yang dikenakan disebut sengaja “ditingkatkan” untuk menghindari ketentuan hukum yang tidak memungkinkan penahanan terhadap pemain judi biasa.
Jika hanya dikenakan pasal sebagai pemain, ancaman hukuman berada di bawah lima tahun dan secara hukum tidak memenuhi syarat penahanan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan kewenangan.
Tak berhenti di situ, fakta persidangan juga mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law. Penangkapan AS pada 10 Februari 2026 disebut tidak dilakukan secara transparan dan profesional.
Saksi Basir mengungkapkan bahwa petugas hanya memperlihatkan surat penangkapan secara sekilas tanpa memberikan kesempatan untuk membaca atau memahami isi dokumen tersebut. Bahkan, alasan penangkapan tidak dijelaskan secara memadai.
Lebih jauh, tindakan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap handphone milik AS dan saksi diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pengadilan. Hal ini bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kejanggalan semakin mencuat saat terungkap bahwa handphone milik AS telah diambil sejak malam penangkapan, namun administrasi penyitaannya baru dibuat lebih dari satu bulan kemudian. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi administrasi barang bukti.
Tidak hanya itu, pengembalian uang Rp100 ribu dan handphone milik saksi oleh penyidik pada April 2026 menjadi fakta yang memperlemah konstruksi perkara. Dalam persidangan, uang tersebut dijelaskan sebagai transaksi pembelian kelapa, bukan bagian dari aktivitas perjudian.
Kuasa hukum menilai, pengembalian barang tersebut merupakan indikasi bahwa penyitaan sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Di sisi lain, pembelaan terhadap AS juga diperkuat dengan bukti sosial dan keterangan saksi. AS diketahui aktif dalam kegiatan keagamaan dan menjadi pengurus Yayasan Al-Istiqomah Buntalan.
Saksi dari perangkat desa menyatakan bahwa AS dikenal sebagai ustadz dan tokoh masyarakat yang tidak pernah memiliki reputasi sebagai pelaku, apalagi bandar perjudian.
Sidang praperadilan kini memasuki fase krusial. Putusan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bangil akan menjadi penentu apakah dalil dugaan cacat prosedur dan rekayasa perkara ini diakui secara hukum atau justru dimentahkan.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut integritas penegakan hukum. Mulai dari proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka, seluruhnya kini dipertanyakan legitimasi hukumnya di hadapan publik.
Putusan praperadilan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam menguji batas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus menguatkan kembali prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)







