Mandailing Natal – Sengketa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Mandailing Natal memasuki babak krusial. Pengadilan Tata Usaha Negara Medan secara resmi melayangkan surat peringatan keras kepada Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, sebagai bentuk pengawasan atas pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Tembusan surat tersebut diterima oleh Muhammad Amarullah selaku pemohon eksekusi pada Jumat, 8 Mei 2026. Perkembangan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung aspek fundamental tata kelola pemerintahan desa: transparansi dan akuntabilitas.
Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 80/PTS/KIP-SU/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan informasi publik yang diajukan pemohon. Majelis menegaskan bahwa dokumen yang diminta merupakan informasi publik terbuka yang wajib disampaikan oleh pemerintah desa, dengan pengecualian terbatas pada data pribadi seperti nama dan nomor rekening yang harus disamarkan.
Namun hingga peringatan dilayangkan, indikasi ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut masih mencuat. Kondisi ini dinilai mencederai semangat keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sinyal Tegas Penegakan Hukum Administrasi
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan hukum yang telah inkrah. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2), yang membuka ruang penerapan upaya paksa terhadap pejabat yang membangkang.
Dalam peringatan tersebut ditegaskan:
- Kewajiban menjalankan putusan secara sukarela
- Ancaman uang paksa (dwangsom)
- Penerapan sanksi administratif berjenjang
Sanksi tersebut bukan sekadar formalitas. Dalam praktik hukum administrasi, konsekuensinya dapat berupa:
- Pembayaran ganti rugi kepada pihak dirugikan
- Pemberhentian sementara dengan hak jabatan
- Hingga pemberhentian tanpa hak jabatan
Langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak lagi mentolerir pembangkangan terhadap putusan lembaga quasi-yudisial seperti Komisi Informasi.
Perspektif KUHAP Baru: Dimensi Pidana Bisa Mengintai
Dalam konteks lebih luas, perkembangan regulasi hukum acara pidana—yang dikenal sebagai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana—juga memperkuat posisi penegakan hukum terhadap pejabat publik yang menghambat hak masyarakat.
Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur:
- Menghalangi akses informasi publik secara melawan hukum
- Mengabaikan kewajiban jabatan yang berdampak pada kerugian publik
Maka potensi pelanggaran dapat merambah ke ranah pidana, antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang
- Perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara
- Obstruction of justice dalam konteks administrasi publik
Sanksinya tidak hanya administratif, tetapi dapat berujung pada:
- Pidana kurungan atau penjara
- Denda
- Pencabutan hak jabatan publik
Deadline 21 Hari: Ujian Kepatuhan Aparatur Desa
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan memberikan batas waktu 21 hari kerja sejak surat peringatan diterbitkan agar Kepala Desa Malintang Jae melaporkan pelaksanaan putusan secara tertulis. Jika tenggat ini diabaikan, pengadilan menegaskan akan melanjutkan ke tahap penetapan eksekusi paksa.
Situasi ini menjadi ujian nyata bagi integritas aparatur desa dalam menjalankan prinsip good governance.
Preseden Penting Keterbukaan Informasi Desa
Kasus ini dinilai sebagai momentum strategis dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi anggaran dan pengelolaan dana desa, langkah tegas pengadilan menjadi pesan jelas:
Tidak ada ruang bagi badan publik untuk mengabaikan hak informasi warga negara.
Jika putusan ini ditegakkan secara konsisten, maka akan menjadi preseden kuat bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia bahwa keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi | Magrifatulloh)
“Tajam, Berwibawa, dan Mencerahkan Publik”







