BANJARMASIN, 8 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran serius dalam penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat kini memasuki babak yang lebih mengkhawatirkan. Tidak hanya menyangkut maladministrasi, kasus ini berpotensi menyeret unsur pidana dan pelanggaran hukum administrasi negara.
Investigasi awal mengungkap adanya ketidaksesuaian penempatan pegawai P3K dengan formasi resmi yang telah ditetapkan dalam proses rekrutmen. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu nama yang mencuat adalah Irfanayah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan tetap bekerja di lingkungan Rektorat, meskipun secara administratif tercatat sebagai formasi di Fakultas MIPA Banjarbaru. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur penempatan.
Lebih jauh, sumber internal juga mengungkap dugaan penggunaan ijazah Sekolah Dasar (SD) dalam proses pekerjaan tersebut. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana terkait pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan.
Nama lain yang turut disorot adalah Mulkani, yang juga diduga tidak ditempatkan sesuai dengan formasi awal. Situasi ini memperkuat indikasi adanya sistem penempatan yang tidak transparan dan berpotensi diskriminatif.
Potensi Pelanggaran Hukum: Dari Administratif hingga Pidana
Kasus ini tidak bisa dipandang remeh. Berdasarkan regulasi yang berlaku:
- UU ASN No. 5 Tahun 2014 (jo. UU No. 20 Tahun 2023) menegaskan bahwa pengangkatan dan penempatan ASN harus berdasarkan sistem merit (kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan formasi).
- Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan pelanggaran disiplin berat.
Jika dugaan penggunaan ijazah tidak sah terbukti, maka dapat dijerat:
- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen): ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
- Pasal 378 KUHP (Penipuan) jika terdapat unsur keuntungan pribadi melalui data palsu.
Sementara dalam konteks prosedur hukum:
- KUHAP terbaru menegaskan hak publik untuk memperoleh transparansi dalam proses penegakan hukum dan kewajiban pejabat publik untuk kooperatif dalam proses klarifikasi.
- Tindakan menghalangi akses informasi atau menghindari konfirmasi media dapat dinilai sebagai bentuk obstruction of justice dalam konteks etik pemerintahan.
Rektor ULM Bungkam: Lempar Tanggung Jawab dan Blokir Wartawan
Upaya konfirmasi kepada Rektor ULM, Ahmad Alim Bachri, justru berujung kekecewaan. Alih-alih memberikan klarifikasi resmi, yang bersangkutan memilih bungkam dan melempar tanggung jawab kepada Wakil Rektor II, Arief Rahmad Maulana Akbar.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak humas, termasuk Andi Nursalam, yang tidak memberikan penjelasan substantif dan justru mengarahkan ke Wakil Rektor IV, Yusuf Azis.
Ironisnya, setelah upaya konfirmasi dilakukan secara profesional, nomor wartawan media ini justru diblokir oleh Rektor ULM. Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Kewajiban pejabat publik untuk transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kontrol sosial
Kecaman Keras: Cederai Integritas Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Institusi akademik sekelas Universitas Lambung Mangkurat seharusnya menjadi teladan dalam penerapan tata kelola yang bersih dan profesional.
Praktik dugaan “titipan jabatan”, manipulasi formasi, hingga ketidaktransparanan pejabat publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai akademik dan keadilan sosial.
Desakan Publik: Audit Total dan Penegakan Hukum
Publik mendesak:
- Audit menyeluruh terhadap seluruh penempatan P3K di ULM
- Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan Ombudsman RI
- Transparansi terbuka kepada masyarakat
- Sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar
Jika terbukti, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
- Pemberhentian dari jabatan
- Pembatalan status ASN/P3K
- Proses pidana sesuai KUHP
- Sanksi administratif berat
Penutup
Kasus ini bukan sekadar polemik internal kampus, melainkan ujian nyata bagi integritas sistem kepegawaian nasional. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik menyimpang yang merusak kepercayaan publik.
Media Nasional Ganesha Abadi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
(Raihan – Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)








