• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Polisi Bongkar Jaringan Obaya di Sragen, Tersangka Akui Beli Barang Rp25,7 Juta untuk Dijual Lagi

Polisi Bongkar Jaringan Obaya di Sragen, Tersangka Akui Beli Barang Rp25,7 Juta untuk Dijual Lagi

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
April 10, 2026
in DAERAH, POLRI, TRENDING
0
Polisi Bongkar Jaringan Obaya di Sragen, Tersangka Akui Beli Barang Rp25,7 Juta untuk Dijual Lagi

SRAGEN — Upaya peredaran ribuan butir obat-obatan berbahaya di Kabupaten Sragen berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Sragen. Seorang pemuda berusia 19 tahun asal Aceh dibekuk dari kamar kosnya, setelah polisi menemukan 4.621 butir pil diduga siap edar dengan nilai pembelian mencapai Rp25,7 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial S, 19 tahun, beserta 4.621 butir obat berbahaya yang diduga akan diedarkan.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah serius Polres Sragen dalam menekan peredaran sediaan farmasi ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi menyampaikan bahwa tersangka diamankan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat berbahaya di kawasan kos-kosan wilayah Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut ribuan butir obat-obatan berbahaya,” terang Kasat Narkoba.

Tersangka diamankan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas lebih dahulu menghadirkan saksi dari lingkungan setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan di lokasi.

Dari dalam kamar kos yang ditempati tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran obat berbahaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3.121 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl,
1.500 butir obat kemasan warna silver, sebuah tas punggung warna hijau, satu unit handphone merek Infinix warna hitam, total obat-obatan yang diamankan mencapai 4.621 butir.

Baca Juga  Polres Kendal Memberikan Layanan Yang Terbaik Dan Mudah Untuk Masyarakat Dalam pengurusan SIM Baru Maupun Perpanjangan.

Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa barang yang dikuasai tersangka bukan lagi untuk penggunaan pribadi semata, melainkan kuat dugaan untuk diedarkan kembali.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp25.700.000.

Tak hanya itu, tersangka juga mengakui bahwa sebagian obat tersebut dikonsumsi sendiri, namun sebagian lainnya dijual kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan.

AKP Luqman Effendi mengungkapkan, dari hasil pendalaman sementara, tersangka ternyata sudah sempat menjual sebagian barang tersebut sebelum diamankan polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya sudah sempat menjual sekitar 1.000 butir atau 10 box Trihexyphenidyl. Rata-rata pembelinya adalah kalangan remaja. Ini tentu sangat memprihatinkan karena peredaran obat berbahaya seperti ini jelas mengancam masa depan generasi muda,” tegas AKP Luqman Effendi.

Ia menambahkan, temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat karena menunjukkan bahwa penyalahgunaan obat berbahaya tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga mulai merambah kelompok usia muda yang sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan dan penyalahgunaan zat.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli, kemudian sebagian diedarkan kembali. Saat ini kami masih terus mendalami jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” lanjut Kasat Narkoba.

Peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin, terlebih jika diperjualbelikan secara bebas, dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja dan usia produktif.

Obat-obatan jenis tertentu seperti Trihexyphenidyl kerap disalahgunakan karena efek farmakologisnya apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan medis.

Penyalahgunaan obat semacam ini berpotensi memicu gangguan kesehatan fisik, psikis, hingga perilaku menyimpang.

Baca Juga  Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Awal Ramadhan, KH Imam Mawardi Ridwan Laporkan Dari Kota Mekkah dan Madinah Laksanakan Tarawih Perdana

Karena itu, aparat menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran obaya akan terus dilakukan secara intensif.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Sragen masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal muasal barang, pola distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polisi juga telah mengambil sejumlah langkah lanjutan, yakni mengirim barang bukti ke Bid Labfor Polda Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan berbahaya. Bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat ilegal,” tegas Kasat Narkoba.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwab peredaran obat-obatan berbahaya di Sragen tidak akan diberi ruang, terlebih jika menyasar lingkungan masyarakat dan generasi muda.

Views: 507
Previous Post

Hak Masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Terkait Data, Tantangan, dan Realitas Negara yang Melayani

Next Post

Lima Satker TNI Raih WBK, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Nasional Ganesha Abadi merupakan bagian dari jajaran kewartawanan dan perwakilan redaksi yang bertugas mengembangkan jaringan informasi serta menjalankan fungsi jurnalistik di wilayah kerja yang ditentukan. Dalam menjalankan tugasnya, Kaperwil berperan melakukan koordinasi dengan wartawan dan kontributor, menghimpun informasi dari lapangan, membangun komunikasi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada redaksi memiliki dasar fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Kaperwil menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, etika jurnalistik, serta kepentingan publik. Setiap informasi yang memiliki dampak terhadap masyarakat wajib disampaikan secara hati-hati melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. Kaperwil tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau melakukan take down berita secara sepihak. Kewenangan editorial terhadap penerbitan, koreksi, perubahan, maupun pencabutan berita tetap berada pada mekanisme dan kewenangan redaksi sesuai kebijakan perusahaan media. Media Nasional Ganesha Abadi “Akurat dan Berimbang” “Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”

Next Post
Lima Satker TNI Raih WBK, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

Lima Satker TNI Raih WBK, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Plt Kepala BPKAD Dampingi Bupati Beserta Rombongan Salurkan CPPD Beberapa Desa di Kecamatan Dusut.

Plt Kepala BPKAD Dampingi Bupati Beserta Rombongan Salurkan CPPD Beberapa Desa di Kecamatan Dusut.

Oktober 27, 2026
Perkuat P4GN, ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Siapkan Edukasi Antinarkoba di Sekolah dan Kampus

Perkuat P4GN, ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Siapkan Edukasi Antinarkoba di Sekolah dan Kampus

Oktober 27, 2026
Ketum PBTI Saksikan Tanding Taekwondo di Universitas Hasanudin Makassar

Ketum PBTI Saksikan Tanding Taekwondo di Universitas Hasanudin Makassar

Oktober 27, 2026
Ka.Rutan Kelas IIB Buntok Berikan Arahan Pentingnya Kebersihan dan Keamanan Blok Hunian.

Ka.Rutan Kelas IIB Buntok Berikan Arahan Pentingnya Kebersihan dan Keamanan Blok Hunian.

Oktober 27, 2026

Recent News

Plt Kepala BPKAD Dampingi Bupati Beserta Rombongan Salurkan CPPD Beberapa Desa di Kecamatan Dusut.

Plt Kepala BPKAD Dampingi Bupati Beserta Rombongan Salurkan CPPD Beberapa Desa di Kecamatan Dusut.

Oktober 27, 2026
Perkuat P4GN, ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Siapkan Edukasi Antinarkoba di Sekolah dan Kampus

Perkuat P4GN, ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Siapkan Edukasi Antinarkoba di Sekolah dan Kampus

Oktober 27, 2026
Ketum PBTI Saksikan Tanding Taekwondo di Universitas Hasanudin Makassar

Ketum PBTI Saksikan Tanding Taekwondo di Universitas Hasanudin Makassar

Oktober 27, 2026
Ka.Rutan Kelas IIB Buntok Berikan Arahan Pentingnya Kebersihan dan Keamanan Blok Hunian.

Ka.Rutan Kelas IIB Buntok Berikan Arahan Pentingnya Kebersihan dan Keamanan Blok Hunian.

Oktober 27, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Plt Kepala BPKAD Dampingi Bupati Beserta Rombongan Salurkan CPPD Beberapa Desa di Kecamatan Dusut.

Plt Kepala BPKAD Dampingi Bupati Beserta Rombongan Salurkan CPPD Beberapa Desa di Kecamatan Dusut.

Oktober 27, 2026
Perkuat P4GN, ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Siapkan Edukasi Antinarkoba di Sekolah dan Kampus

Perkuat P4GN, ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Siapkan Edukasi Antinarkoba di Sekolah dan Kampus

Oktober 27, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In