• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Polisi Bongkar Jaringan Obaya di Sragen, Tersangka Akui Beli Barang Rp25,7 Juta untuk Dijual Lagi

Polisi Bongkar Jaringan Obaya di Sragen, Tersangka Akui Beli Barang Rp25,7 Juta untuk Dijual Lagi

Redaksi by Redaksi
April 10, 2026
in DAERAH, POLRI, TRENDING
0
Polisi Bongkar Jaringan Obaya di Sragen, Tersangka Akui Beli Barang Rp25,7 Juta untuk Dijual Lagi

SRAGEN — Upaya peredaran ribuan butir obat-obatan berbahaya di Kabupaten Sragen berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Sragen. Seorang pemuda berusia 19 tahun asal Aceh dibekuk dari kamar kosnya, setelah polisi menemukan 4.621 butir pil diduga siap edar dengan nilai pembelian mencapai Rp25,7 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial S, 19 tahun, beserta 4.621 butir obat berbahaya yang diduga akan diedarkan.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah serius Polres Sragen dalam menekan peredaran sediaan farmasi ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi menyampaikan bahwa tersangka diamankan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat berbahaya di kawasan kos-kosan wilayah Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut ribuan butir obat-obatan berbahaya,” terang Kasat Narkoba.

Tersangka diamankan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas lebih dahulu menghadirkan saksi dari lingkungan setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan di lokasi.

Dari dalam kamar kos yang ditempati tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran obat berbahaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3.121 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl,
1.500 butir obat kemasan warna silver, sebuah tas punggung warna hijau, satu unit handphone merek Infinix warna hitam, total obat-obatan yang diamankan mencapai 4.621 butir.

Baca Juga  Hasbi Lodang Terpilih Aklamasi Pimpin IKA Athirah 2025–2029, Siap Rangkul Alumni Global

Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa barang yang dikuasai tersangka bukan lagi untuk penggunaan pribadi semata, melainkan kuat dugaan untuk diedarkan kembali.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp25.700.000.

Tak hanya itu, tersangka juga mengakui bahwa sebagian obat tersebut dikonsumsi sendiri, namun sebagian lainnya dijual kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan.

AKP Luqman Effendi mengungkapkan, dari hasil pendalaman sementara, tersangka ternyata sudah sempat menjual sebagian barang tersebut sebelum diamankan polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya sudah sempat menjual sekitar 1.000 butir atau 10 box Trihexyphenidyl. Rata-rata pembelinya adalah kalangan remaja. Ini tentu sangat memprihatinkan karena peredaran obat berbahaya seperti ini jelas mengancam masa depan generasi muda,” tegas AKP Luqman Effendi.

Ia menambahkan, temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat karena menunjukkan bahwa penyalahgunaan obat berbahaya tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga mulai merambah kelompok usia muda yang sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan dan penyalahgunaan zat.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli, kemudian sebagian diedarkan kembali. Saat ini kami masih terus mendalami jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” lanjut Kasat Narkoba.

Peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin, terlebih jika diperjualbelikan secara bebas, dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja dan usia produktif.

Obat-obatan jenis tertentu seperti Trihexyphenidyl kerap disalahgunakan karena efek farmakologisnya apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan medis.

Penyalahgunaan obat semacam ini berpotensi memicu gangguan kesehatan fisik, psikis, hingga perilaku menyimpang.

Baca Juga  Semarak Haflah Takhrij Al Azhaar Pagerwojo Mengukir Generasi Qur'ani 

Karena itu, aparat menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran obaya akan terus dilakukan secara intensif.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Sragen masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal muasal barang, pola distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polisi juga telah mengambil sejumlah langkah lanjutan, yakni mengirim barang bukti ke Bid Labfor Polda Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan berbahaya. Bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat ilegal,” tegas Kasat Narkoba.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwab peredaran obat-obatan berbahaya di Sragen tidak akan diberi ruang, terlebih jika menyasar lingkungan masyarakat dan generasi muda.

Post Views: 335
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Hak Masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Terkait Data, Tantangan, dan Realitas Negara yang Melayani

Next Post

Lima Satker TNI Raih WBK, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

Redaksi

Redaksi

Simbiosis mutualisme

Next Post
Lima Satker TNI Raih WBK, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

Lima Satker TNI Raih WBK, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tokoh Masyarakat Jadi Incaran Komsosnya Babinsa Tipes

Tokoh Masyarakat Jadi Incaran Komsosnya Babinsa Tipes

April 19, 2026
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

April 19, 2026
Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Kinerja Polda Jatim

Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Kinerja Polda Jatim

April 19, 2026
POLSEK DENPASAR TIMUR PERKETAT PENGAMANAN MALAM MINGGU, PATROLI INTENSIF CEGAH KRIMINALITAS DAN GANGGUAN KAMTIBMAS

POLSEK DENPASAR TIMUR PERKETAT PENGAMANAN MALAM MINGGU, PATROLI INTENSIF CEGAH KRIMINALITAS DAN GANGGUAN KAMTIBMAS

April 19, 2026

Recent News

Tokoh Masyarakat Jadi Incaran Komsosnya Babinsa Tipes

Tokoh Masyarakat Jadi Incaran Komsosnya Babinsa Tipes

April 19, 2026
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

April 19, 2026
Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Kinerja Polda Jatim

Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Kinerja Polda Jatim

April 19, 2026
POLSEK DENPASAR TIMUR PERKETAT PENGAMANAN MALAM MINGGU, PATROLI INTENSIF CEGAH KRIMINALITAS DAN GANGGUAN KAMTIBMAS

POLSEK DENPASAR TIMUR PERKETAT PENGAMANAN MALAM MINGGU, PATROLI INTENSIF CEGAH KRIMINALITAS DAN GANGGUAN KAMTIBMAS

April 19, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Tokoh Masyarakat Jadi Incaran Komsosnya Babinsa Tipes

Tokoh Masyarakat Jadi Incaran Komsosnya Babinsa Tipes

April 19, 2026
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

April 19, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In