Banyuwangi — Deretan lubang bekas tambang galian C di Banyuwangi bukan sekadar potret kerusakan ekologis, melainkan monumen sunyi dari kegagalan tata kelola lingkungan yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian nyata. Polemik berulang, korban terus berjatuhan, namun kebijakan publik seolah berjalan di tempat. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: di mana negara ketika ruang berbahaya dibiarkan menjadi ancaman permanen bagi keselamatan warganya?
Kebuntuan dalam mencari solusi pemanfaatan lahan bekas tambang semakin memperlihatkan absennya terobosan kebijakan. Di tengah polemik penentuan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST3R), muncul usulan alternatif yang dinilai berani dan strategis: memanfaatkan bekas tambang galian C sebagai lokasi pengelolaan sampah terpadu, dengan pengawasan ketat dan pendekatan berbasis ilmiah.
Pemerintah, dinilai harus hadir secara aktif, tidak hanya melalui regulasi administratif, tetapi juga melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat sekitar area bekas tambang. Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama. Warga perlu dilibatkan sebagai subjek yang sadar hukum dan bertanggung jawab dalam menjaga ruang berbahaya agar tidak kembali menelan korban.
Dalam negara hukum, kesadaran kolektif menjadi kunci. Tindakan memasuki lahan berbahaya tanpa izin, termasuk pekarangan atau kawasan bekas tambang yang memiliki status kepemilikan tertentu, merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Namun demikian, tanggung jawab utama tetap berada pada negara sebagai pemegang mandat perlindungan warga.
Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM), M. Rofiq Azmi, melontarkan kritik tajam sekaligus usulan strategis atas situasi tersebut. Menurutnya, persoalan bekas tambang dan TPST3R bukan sekadar isu teknokratis pengelolaan limbah, melainkan cerminan keberanian politik pemerintah daerah dalam menghadapi warisan kelam eksploitasi sumber daya alam.
“Negara — dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi — tidak boleh terus absen. Ini menyangkut nyawa manusia Indonesia. Setiap korban adalah bukti nyata bahwa pembiaran struktural telah berlangsung terlalu lama,” tegas Rofiq.
Rofiq menilai polemik berkepanjangan terkait lokasi TPST3R justru memperlihatkan paradoks kebijakan publik. Energi politik dan birokrasi terkuras pada tarik-ulur administratif, sementara ancaman nyata di lapangan terus menunggu korban berikutnya. Konflik horizontal antarwarga mengenai lokasi pengelolaan sampah dinilai sebagai kegagalan imajinasi kebijakan dalam melihat potensi solusi dari ruang yang selama ini dianggap selesai—yakni lahan pascatambang.
Secara filosofis, usulan ini memuat gagasan rekontekstualisasi ruang: mengubah jejak eksploitasi menjadi ruang rehabilitasi sosial dan ekologis. Bekas tambang yang selama ini menjadi simbol ekstraksi tanpa tanggung jawab dapat ditransformasikan menjadi infrastruktur publik yang produktif dan berfungsi bagi kepentingan bersama.
“Daripada terus gontok-gontokkan perihal lahan TPST3R, pendekatan ini menawarkan jalan keluar yang rasional sekaligus simbolik — menutup buramnya sejarah pertambangan di Banyuwangi dengan solusi yang berpihak pada keselamatan publik,” ujarnya.
Namun demikian, Rofiq menegaskan bahwa gagasan ini tidak boleh disederhanakan secara serampangan. Pemanfaatan bekas tambang untuk TPST3R harus didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif, mulai dari analisis geologi, mitigasi risiko, hingga desain pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Tanpa fondasi tersebut, solusi berpotensi melahirkan masalah baru dalam wajah yang berbeda.
Lebih jauh, wacana ini menghadirkan kritik mendasar terhadap paradigma pembangunan daerah. Pemerintah dihadapkan pada pilihan krusial: terus mengelola krisis secara reaktif, atau melakukan lompatan kebijakan yang menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama.
Sebab pada akhirnya, lubang-lubang bekas tambang bukan sekadar cekungan tanah. Ia adalah cermin yang memantulkan sejauh mana negara hadir — atau justru absen — dalam menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi segenap warganya.
(Red)







