Banyuwangi — Pernyataan publik yang disampaikan Raden Teguh Firmansyah terkait pemberitaan media atas peristiwa penemuan jenazah di area bekas galian C memunculkan beragam tanggapan dari kalangan jurnalis dan pemerhati pers. Perbedaan sudut pandang tersebut dinilai sebagai bagian dari dinamika diskursus publik dalam masyarakat demokratis.
Sejumlah jurnalis menilai bahwa kritik terhadap pemberitaan media merupakan hal yang sah dan dilindungi kebebasan berekspresi, selama diarahkan pada substansi isi, konteks data, serta konstruksi narasi. Dalam praktiknya, media bekerja berdasarkan fakta lapangan yang tersedia, kepentingan publik, serta prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terkait sejumlah istilah dan penilaian yang digunakan Raden dalam mengkritisi media, sebagian jurnalis berpandangan bahwa kritik akan lebih konstruktif apabila disertai pembacaan yang utuh terhadap proses kerja jurnalistik, termasuk verifikasi informasi, keberimbangan narasumber, serta uji kepentingan publik. Pendekatan tersebut dinilai dapat memperkaya dialog tanpa menimbulkan perbedaan tafsir yang melebar di ruang publik.
“Perbedaan penilaian terhadap sebuah pemberitaan adalah hal wajar. Yang penting, diskusi tetap diarahkan pada argumen dan data, bukan pada generalisasi yang berpotensi disalahpahami,” ujar salah satu jurnalis di Banyuwangi.
Dalam konteks diskursus intelektual, sejumlah pengamat komunikasi publik menilai bahwa kritik berbasis logika dan filsafat idealnya membuka ruang dialog yang setara. Pendekatan yang mengedepankan analisis metodologis dinilai lebih membantu publik memahami persoalan dibandingkan penggunaan analogi atau istilah yang dapat memunculkan interpretasi beragam.
Media sendiri menegaskan bahwa pemberitaan atas peristiwa yang memiliki dampak sosial merupakan bagian dari fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, kritik dan tanggapan publik dipandang sebagai mekanisme kontrol yang sah, sepanjang dilakukan dalam kerangka saling menghormati dan berorientasi pada pencarian kebenaran faktual.
Sebagai pilar demokrasi, kebebasan pers berjalan berdampingan dengan kebebasan berpendapat. Perbedaan pandangan antara narasumber dan media diharapkan dapat disikapi melalui ruang dialog, klarifikasi, serta hak jawab sebagaimana diatur dalam sistem pers nasional, sehingga diskursus publik tetap terjaga secara sehat dan beretika.
(Red)







