Sumut – Manajemen PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) mendesak Polres Padanglawas untuk segera mengambil langkah tegas dalam memproses dan mengungkap seluruh pelaku perusakan, pembakaran, serta penjarahan aset perkebunan milik perusahaan. Tuntutan ini disampaikan melalui kuasa hukum perusahaan, Syahrizal Efendi Lubis, SH, MKn, pada Kamis (20/11).
“Kami meminta Polres Padanglawas untuk segera memproses dan mengusut tuntas peristiwa penjarahan dan pembakaran yang terjadi di Kebun Barapala pada 18 November 2025 tersebut,” tegas Syahrizal.
Aksi Damai Berujung Anarkis
Syahrizal menjelaskan, pada Senin, 17 November 2025, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) bersama masyarakat menggelar aksi damai di PT Barapala. Namun usai aksi, terjadi kericuhan antara massa dengan satuan keamanan perkebunan yang mengakibatkan korban luka dari kedua belah pihak.
“Ada dua anggota keamanan yang mengalami luka akibat dugaan pemukulan saat mereka melakukan tugas pengamanan. Keduanya bernama Achmad dan Yesaya, dengan luka cukup serius pada bagian kepala,” ujarnya.
Penjarahan dan Pembakaran Terjadi Dini Hari
Ketegangan memuncak pada Selasa dini hari, 18 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, ketika terjadi aksi penjarahan massal, perusakan fasilitas perusahaan, serta pembakaran sejumlah aset.
Aset yang dirusak dan dibakar meliputi:
- Mess karyawan
- Gudang
- Beberapa kendaraan operasional
Perusahaan menyebut aksi tersebut sepenuhnya melanggar aturan, mengingat waktu kejadian berada di luar batas yang diizinkan untuk penyampaian pendapat di muka umum.
“Manajemen sangat menyayangkan aksi damai berubah menjadi tindakan anarkis yang merusak dan menimbulkan kerugian materi cukup besar bagi perusahaan,” kata Syahrizal.
Perusahaan Tegaskan Legalitas dan Komitmen Kemitraan
Syahrizal juga menegaskan bahwa PT Barapala memiliki legalitas lengkap dan sah dalam menjalankan kegiatan perkebunan. Manajemen menyatakan terbuka untuk berdialog dengan masyarakat terkait legalitas dan operasional perusahaan.
“Perusahaan siap duduk bersama masyarakat untuk memberikan penjelasan apa pun yang diperlukan. Kami ingin memastikan hubungan baik yang selama ini terjalin dapat terus ditingkatkan,” ungkapnya.
Selama ini, PT Barapala mengklaim telah menjalin kemitraan dengan enam desa di sekitar wilayah operasional melalui rencana pembangunan kebun plasma masyarakat, yang kini difasilitasi dengan pemberian kompensasi awal sebelum pembangunan plasma terealisasi.
Penjarahan Masih Berlanjut, Perusahaan Minta Polisi Bertindak Cepat
Hingga berita ini diterbitkan, perusahaan menyebut aksi penjarahan berupa pemanenan di areal kebun masih terus berlangsung.
“Atas kondisi yang semakin merugikan, kami meminta Polres Padanglawas segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aksi ilegal yang masih berlangsung hingga saat ini,” tegas Manajemen melalui kuasa hukumnya.
(Red)








