Medan – Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M Syukri, menyesalkan terjadinya bentrok antara petugas sekuriti perusahaan dengan sekelompok warga yang melakukan aksi menginap di areal PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Insiden yang berujung pada aksi perusakan dan pembakaran aset perusahaan tersebut menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
“Kita sangat menyesalkan aksi demo yang berujung pada bentrok dan pembakaran alat berat, mess, serta pos penjagaan. Ini merupakan musibah bagi kedua belah pihak. Jika ingin menyampaikan aspirasi, kita dapat berdialog secara baik-baik. Kerugian akibat perusakan ini diperkirakan mencapai Rp 5 miliar,” tegas M Syukri kepada wartawan, Kamis (20/11) di Medan.
Perusahaan Terbuka untuk Dialog
Syukri menjelaskan bahwa selama ini perusahaan selalu bersikap terbuka terhadap masyarakat sekitar. Setiap permintaan atau keluhan dapat disampaikan secara formal melalui pemerintah desa dari enam desa yang selama ini menjalin kerja sama dengan PT Barapala.
“Kapan pun kami siap menerima aspirasi, asalkan prosesnya dijembatani oleh Forkopimda. Kami ingin perusahaan ini memberi manfaat bagi masyarakat. Bila ada permintaan yang belum bisa kami penuhi, tentu akan kami pertimbangkan dan upayakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepala desa dari enam desa binaan hingga kini tetap memberikan dukungan terhadap keberadaan PT Barapala.
Legalitas Perusahaan Masih Lengkap dan Berlaku
Terkait isu legalitas, Syukri menegaskan bahwa PT Barapala memiliki kelengkapan izin operasional yang masih berlaku, mulai dari Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lingkungan, hingga Izin Lokasi.
Sementara terkait proses Hak Guna Usaha (HGU), ia menjelaskan bahwa prosesnya masih berjalan karena perusahaan harus melengkapi beberapa dokumen tambahan.
Kompensasi Rp 150 Juta per Bulan untuk Enam Desa
Menanggapi tuntutan masyarakat terkait plasma, Syukri mengungkapkan bahwa perusahaan telah merealisasikan kompensasi yang dianggap sebagai pengganti program plasma. Total kompensasi sebesar Rp 150 juta per bulan telah diberikan kepada masyarakat dari enam desa sejak 1996 hingga November 2025.
“Kompensasi ini diketahui Forkopimda dan hingga kini berjalan lancar. Mekanismenya, para kepala desa datang langsung ke kantor kebun setiap bulan untuk menerima kompensasi,” jelasnya.
Minta Kepolisian Usut Tuntas Aksi Anarkis
Di akhir pernyataannya, M Syukri meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Padanglawas, untuk segera memproses dan mengusut tuntas aksi demonstrasi yang berujung pada pengrusakan dan pembakaran aset perusahaan.
“Kami bermohon kepada pihak keamanan agar memproses dan mengusut hingga tuntas aksi anarkis yang merugikan perusahaan dan mencederai iklim investasi di daerah ini,” tegasnya.
(Red)








