Surabaya — Maraknya penetapan tersangka terhadap debitur oleh pihak leasing dengan tuduhan penggelapan objek jaminan fidusia (Pasal 36 UU Fidusia) dan/atau Pasal 372 KUHP, kini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan praktisi hukum.
Ketua Harian Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK Group), Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., menyampaikan pandangannya mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, terdapat dua poin utama yang perlu dikaji secara hukum:
1. Apakah penetapan tersangka dan penahanan debitur sah menurut hukum?
2. Apakah fidusia tanpa kehadiran debitur dapat menjadi dasar pidana?
Bramada menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Jika hanya didasarkan pada laporan kreditur tanpa akta fidusia yang sah, maka penetapan tersebut tidak memenuhi syarat objektif,” tegasnya.
Ia merujuk pada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 5–11, yang menyatakan bahwa agar Pasal 36 UU Fidusia dapat diterapkan, harus ada perjanjian fidusia yang sah dan terdaftar. Jika akta fidusia dibuat tanpa kehadiran pemberi fidusia (debitur), maka perjanjian tersebut cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.
Pendapat Hukum YALPK Group
1. Hubungan antara debitur dan kreditur bersifat perdata, bukan pidana. Persoalan pengalihan atau penguasaan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan wanprestasi (cidera janji), bukan tindak pidana penggelapan.
2. Berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim Polri Nomor: B/2110/VIII/2009, ditegaskan:
Laporan debitur terhadap perusahaan pembiayaan atas penarikan unit tidak boleh diproses dengan pasal pencurian/perampasan.
Laporan perusahaan pembiayaan terhadap debitur tidak boleh diproses dengan pasal penggelapan atau pidana lainnya.
Dengan demikian, laporan dugaan penggelapan objek fidusia seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau mediasi konsumen, bukan proses pidana.
Bramada juga menyoroti dugaan cacat formil dalam pembuatan akta jaminan fidusia yang dilakukan tanpa kehadiran langsung debitur, hanya berdasarkan surat kuasa bermuatan klausula baku yang bertentangan dengan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, ditemukan indikasi adanya perbedaan data uang muka (down payment) antara kontrak pembiayaan dan nilai pembayaran yang sebenarnya dilakukan oleh konsumen.
“Hal ini menunjukkan bahwa debitur adalah pihak yang beritikad baik, bukan pelaku kejahatan sebagaimana dituduhkan,” jelas Bramada.
Ia juga mengingatkan lembaga pembiayaan untuk menghormati hak-hak konsumen dan lebih berhati-hati dalam proses pembiayaan.
Edukasi untuk Masyarakat:
- Berhati-hatilah dalam mengajukan kredit.
- Pihak pembiayaan wajib melakukan verifikasi dan menghadirkan debitur saat akta fidusia dibuat.
(Redho)








