Surabaya, 31 Oktober 2025 — Kasus penipuan dengan modus janji masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kembali mencoreng institusi Polri. Seorang pengusaha asal Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi korban setelah menyerahkan uang sebesar Rp2,6 miliar kepada dua oknum polisi yang menjanjikan anaknya bisa diterima melalui jalur kuota khusus Akpol 2025.
Oknum yang terlibat yakni Bripka Alexander Undi Karisma, anggota Polsek Doro, Polres Pekalongan, dan Aipda Fachrurohim alias Rohim, sesama anggota Polres Pekalongan. Keduanya kini telah diamankan oleh Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada 23 Oktober 2025 lalu, dan sedang menjalani penempatan khusus (patsus) untuk menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Kasus ini mencuat setelah pengusaha bernama Dwi Purwanto melaporkan empat orang terduga pelaku, dua di antaranya oknum polisi, atas dugaan penipuan dengan total kerugian Rp2,6 miliar. Modusnya, pelaku menjanjikan anak korban bisa diterima sebagai taruna Akpol setelah menyetor uang. Namun, sang anak justru gagal lolos seleksi sejak tahap awal, dan uang yang diserahkan tidak dikembalikan.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan ditangkap saat sedang mengikuti sekolah perwira. Kami akan proses secara transparan, termasuk menelusuri ke mana aliran dana Rp2,6 miliar tersebut,” tegasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa perkara ini akan ditangani melalui jalur pidana umum dan pelanggaran kode etik. Selain dua oknum polisi, dua warga sipil berinisial SAP alias Agung dan Joko juga disebut terlibat dalam kasus ini.
Menanggapi kasus tersebut, Pengamat Kepolisian sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai tindakan dua oknum polisi tersebut telah merusak citra Polri.
“Kelakuan oknum seperti ini tidak bisa dibenarkan. Mereka telah mencoreng nama baik institusi dan merugikan masyarakat. Polri harus menindak tegas dan mengusut aliran dana hingga tuntas. Jika terbukti, mereka harus dipecat,” tegas Didi.
Menurutnya, tidak logis jika uang sebesar Rp2,6 miliar hanya dinikmati sendiri oleh oknum pelaku. Ia menduga ada jaringan lebih luas di balik kasus tersebut yang perlu diungkap aparat penegak hukum.
“Uang sebesar itu tidak mungkin hanya untuk ‘jasa pembinaan’. Harus diselidiki sampai ke akar, masyarakat pun wajib mengawal proses persidangan agar transparan,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lanjutan. Polri memastikan akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memberikan sanksi maksimal apabila terbukti bersalah.
(Red)








