Musi Rawas, Sumatera Selatan – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas membekukan 351 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi terlibat judi online (judol). Pembekuan ini diumumkan pada Senin (22/9/2025).
Jumlah NIK yang dibekukan tersebar di 14 kecamatan, 13 kelurahan, dan 186 desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Dien Candra, didampingi peripikator Dtsen, Yosi Herlina.
“Data ini kami terima dari Kementerian Sosial RI. Tercatat sebanyak 361 NIK digunakan untuk aktivitas judi online,” jelas Yosi.
Ia menambahkan, pembekuan tidak hanya berlaku bagi penerima PKH, tetapi juga Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bansos lain, hingga bantuan program BPJS.
Dengan adanya data ratusan masyarakat Musi Rawas yang terindikasi, Dinsos segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pembekuan. “Saat ini kami sedang melakukan rapat koordinasi dengan para pendamping PKH terkait data-data tersebut,” ujarnya.
Dari 361 NIK yang terindikasi, baru satu warga yang melapor ke Dinsos untuk melakukan verifikasi, karena merasa tidak terlibat dalam judi online. “Bagi warga yang merasa tidak melakukan judi online, kami akan membuat Berita Acara (BA) yang ditandatangani masyarakat bersangkutan, Kadinsos, serta pendamping lapangan,” pungkasnya.
(Erwin)







