Lubuk Linggau, Sumatera Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pemuda berinisial DF (22), warga Jalan Depati Said No. 02 RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, berhasil diamankan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kenanga 2, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Saat pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku di semak-semak pinggir jalan berupa satu bungkus plastik hitam berisi dua plastik klip transparan berisi 19 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi.
Adapun rincian barang bukti tersebut yaitu:
- 12 butir tablet warna hijau berbentuk kodok
- 7 butir tablet warna merah muda berbentuk granat
Hasil penimbangan menunjukkan berat bruto keseluruhan mencapai 7,02 gram. Dari pemeriksaan awal, DF mengakui bahwa dirinya yang meletakkan barang haram tersebut sebelum diamankan tim Satresnarkoba.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. “Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Lubuk Linggau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
(Erwin)







