Medan – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (17/9/2025).
Dalam aksinya, mereka menuntut agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, segera dinonaktifkan. Hal ini terkait dugaan rekayasa hukum dalam penanganan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ismail Fahmi Siregar.
Koordinator aksi, Asril Hasibuan, menuding adanya manipulasi proses hukum yang dilakukan oknum jaksa di Kejari Padang Sidempuan. Menurutnya, Fahmi Siregar dijebak dengan janji tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan penjara, asalkan menyerahkan uang ganti rugi yang sebenarnya bukan dinikmatinya secara pribadi.
“Uang itu diperintahkan oleh Walikota Padang Sidempuan, Irsan Effendy Nasution. Namun, faktanya diputarbalikkan. BAP diubah, bukti-bukti dimanipulasi,” tegas Asril dalam orasinya.
Ia juga menuding adanya dugaan pemerasan oleh mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, berinisial YZ, yang meminta uang Rp350 juta dari Fahmi Siregar. “Setelah uang diserahkan, fakta diputarbalikkan dan nama-nama pejabat besar dihilangkan dari BAP,” tambahnya.
PERMAK Sumut juga menyoroti tidak jelasnya penentuan kerugian negara serta mangkirnya sejumlah saksi kunci, termasuk para camat. “Camat Padang Sidempuan Tenggara, Eka Yanti Batu Bara, yang disebut ikut mengutip uang dari kepala desa, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” ungkap Asril.
Dalam aksi tersebut, PERMAK Sumut resmi menyerahkan enam tuntutan kepada Kejatisu melalui perwakilan Joice V. Sinaga, di antaranya:
1. Menonaktifkan Kajari Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar.
2. Melakukan investigasi menyeluruh kasus korupsi ADD Padang Sidempuan Tahun 2023.
3. Memeriksa oknum jaksa berinisial Th, G, dan Es
4. Memeriksa mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, YZ.
5. Memeriksa pejabat yang diduga menerima aliran dana ADD, termasuk Walikota, Wakil Walikota, dan Sekda.
6.Mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI untuk turun tangan.
Menanggapi hal ini, perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga, menerima aspirasi mahasiswa dan meminta laporan tertulis untuk diteruskan kepada Kepala Kejatisu.
Ketua Umum PERMAK Sumut, Asril Hasibuan, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap oknum jaksa nakal adalah harga mati demi tegaknya supremasi hukum di Sumatera Utara.
(Tim)








